JAKARTA, AntarNews – Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari keberanian mengambil sikap ketika dihadapkan pada perintah yang bertentangan dengan hukum. Untuk itu, ASN dituntut mampu menjunjung tinggi konstitusi, etika jabatan, dan kepentingan publik dalam setiap pengambilan keputusan.
Meskipun ASN bekerja dalam sistem birokrasi yang menjunjung tinggi hierarki dan garis komando, kepatuhan kepada atasan tidak berarti mengikuti setiap perintah tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, etika jabatan, serta kepentingan masyarakat. Loyalitas ASN pada akhirnya harus ditujukan kepada negara, konstitusi, hukum, dan pelayanan kepada publik.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Gelar Car Free Day Perdana di Natas Labar–Motang Rua
“Integritas harus terlihat dalam setiap keputusan, tindakan, dan sikap kita sebagai aparatur sipil negara. Integritas diuji bukan hanya ketika menghadapi persoalan besar, tetapi juga dalam berbagai keputusan sehari-hari,” ujar Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdul
Hakim saat membuka acara Series Penguatan Integritas dan Antikorupsi Tahun 2026 Sesi I bertema “Integritas ASN dalam Pengambilan Keputusan: Berani Menolak Perintah.
Series itu diselenggarakan dalam menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, sekaligus bagian dari upaya pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Melalui rangkaian pembelajaran tersebut, Kementerian PANRB berkomitmen memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Tantangan yang dihadapi ASN dalam menjaga integritas sering kali muncul dalam bentuk tekanan hierarki, kekhawatiran terhadap penilaian atasan, maupun ketidakpastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh.
“Saya harapkan melalui kegiatan ini peserta diharapkan memperoleh pemahaman praktis untuk mengenali perintah yang berpotensi melanggar ketentuan, menentukan langkah yang tepat, serta memahami mekanisme perlindungan dan pelaporan yang tersedia,” ujarnya.
Selain membahas pengambilan keputusan yang berintegritas, rangkaian kegiatan ini juga akan mengupas budaya speak up dan whistleblowing system, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan, modus korupsi terkini beserta risiko integritas di era digital, serta peran pimpinan dalam membangun budaya kepatuhan di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, Abdul Hakim berharap seluruh peserta tidak hanya mengikuti kegiatan sebagai bagian dari pemenuhan pengembangan kompetensi, tetapi mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia menekankan bahwa budaya integritas harus dibangun melalui keteladanan pimpinan, komunikasi yang terbuka, konsistensi penegakan aturan, dan terciptanya ruang yang aman bagi setiap pegawai untuk menyampaikan pendapat maupun melaporkan dugaan pelanggaran.
“Saya mengajak seluruh ASN menjadikan momentum pembelajaran ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Dengan demikian, Kementerian PANRB diharapkan terus menjadi teladan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus penggerak reformasi birokrasi nasional,” pungkasnya.






































