Antarnews.com – Sederet Stan para Penjual Tuak di Pasar Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terlihat disalahfungsikan. Beberapa diantaranya diduga menjadi tempat hunian orang dari berbagai wilayah.
Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui surat bernomor: 900.1.13.1/1097XI2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah meminta agar para penghuni segera mengkosongkan tempat atau mencari tempat tinggal lain.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan Stan ke fungsi awalnya, yakni sebagai tempat berdagang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan Stan di Pasar Reo, masih ditemukan adanya sederet Stan yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan atau disalahfungsikan.
Karena itu, Kata Kanisius, Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan beberapa hal penting kepada para pedagang.
Penegasan pertama, Stan dibangun hanya untuk usaha dagang.
Penegasan kedua, tidak boleh memanfaatkan Stan sebagai tempat tinggal atau hunian.
Penegasan ketiga, bagi yang memanfaatkan Stan sebagai tempat tinggal harap dikosongkan dan mencari tempat tinggal lain agar Stan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Penegasan keempat, apabila tidak ada yang mengindahkan pemberitahuan maka akan dibongkar paksa.
Kanisius pun menjelaskan bahwa penegasan ini merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 6 tahun 2023 dan Peraturan Bupati Manggarai nomor 36 tahun 2024 tentang penataan dan penempatan wajib retribusi serta besaran tarif retribusi pelayanan pasar atau penyediaan tempat usaha.
“Dari kami sudah keluarkan penegasan agar segera kosongkan Stan yang disalahfungsikan, karena Stan itu tidak boleh jadi tempat hunian atau tempat tinggal. Nanti saya coba cek lagi siapa yang tidak ikut perintah” kata Kanisius kepada antarnews, Sabtu 7 Maret 2026.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Dapil Cibal-Reok, Aven Mbejak sangat menyambut baik langkah yang diambil Pemda Manggarai.
Aven juga meminta agar Stan Penjual Tuak di Pasar Reo tidak boleh disalahfungsikan, sebab hal ini dapat mengurangi fungsi pasar sebagai pusat perbelanjaan.
“Hasil monitoring saya memang betul banyak Stan di Pasar Reo yang jadi tempat hunian. Saya sepakat surat penegasan dari Pemda mesti harus ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Aven juga mengaku pernah menyampaikan kondisi ini kepada Pemda Manggarai melalui Badan Pendapatan sewaktu rapat komisi.
Karena itu ia meminta pihak Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan segera berkoordinasi untuk bisa mengambil tindakan pengosongan, khususnya kepada para penghuni.
Salah satu penjaga Pasar Reo, Aji mengaku belum bisa untuk mengambil tindakan lebih jauh soal perintah dan penegasan itu, karena ia menyadari tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan para penghuni.
Ia berharap Pemerintah Kecamatan ataupun Pemerintah Kelurahan untuk merespon cepat penegasan itu supaya kondisi Pasar Reo lebih aman.
“Kami tidak punya kewenangan untuk bertindak karena kami bukan petugas Pemda, yang punya kewenangan itu yah pemerintah” ujar Aji.
Aji pun mengaku kerap memergoki aktivitas para hunian di Stan Penjual Tuak yang sangat meresahkan, baik itu mabuk-mabukan, perjudian maupun mesum.
Jika ini tidak cepat diatasi maka dapat berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



























