MANGGARAI, AntarNews.net- Peredaran rokok ilegal jenis Sniper kini marak beredar di tiga kabupaten di Manggarai Raya yaitu Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur sehingga semakin mengkhawatirkan kondisi penerimaan negara dan tatanan perdagangan lokal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraNTT.net, rokok ilegal ini dengan mudah ditemukan di pasar-pasar tradisional maupun pedagang eceran di Manggarai Raya.
Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk ini laku keras di pasaran, meskipun secara regulasi jelas merugikan negara.
Pelabuhan Labuan Bajo Diduga Jadi Pintu Masuk Utama
Salah satu faktor penyebab merebaknya peredaran rokok ilegal ini adalah dugaan jalur masuk yang tidak diawasi ketat.
Pelabuhan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat disebut sebagai salah satu “pintu masuk” utama ribuan karton rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari luar wilayah resmi pengiriman.
Rokok-rokok tersebut kemudian tersebar luas hingga ke pelosok Manggarai Raya dan wilayah Flores lainnya.
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya menyebabkan kebocoran besar-besar terhadap penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi juga mencederai tatanan persaingan usaha yang sehat.
Dengan harga jauh lebih murah dari rokok legal, produk tanpa pita cukai ini mengambil pangsa pasar yang seharusnya menjadi hak industri rokok legal. Padahal, kontribusi industri legal terhadap penerimaan negara sangat signifikan.
Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan serius atas kredibilitas aparat penegak hukum dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai.
Menkeu Purbaya Instruksikan Pemberantasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik peredaran rokok ilegal melalui jalur resmi maupun tidak resmi, termasuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
Ia menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional yang legal.
“Kita akan beresin itu yang penyelundupan-penyelundupan palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal. Kita akan bereskan itu,” tegas Purbaya
Upaya pemberantasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memperketat pemeriksaan di semua jalur masuk barang, termasuk jalur merah dan jalur hijau yang selama ini kurang diawasi secara maksimal.
Tidak hanya itu, Menkeu Purbaya juga memberikan arahan kepada instansi terkait untuk mengawasi transaksi jual beli rokok ilegal melalui platform daring (online).
Ia menyatakan bahwa jual beli produk ilegal baik di media sosial maupun e-commerce harus dimonitor secara intensif agar tidak menjadi ladang bagi peredaran barang tanpa cukai.
“Dalam pengertian online–online yang putih yang palsu itu saya larang. Saya sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa saja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu,” ujar Purbaya.
Kecurigaan Adanya ‘Backing’ di Internal
Purbaya menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum internal yang diduga memberi backing atau pelindung terhadap praktik peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” tegasnya.
Pengakuan Pengedar Rokok Ilegal
Dalam laporan ini, media ini berhasil mengonfirmasi pengakuan seorang pengedar rokok Sniper terbesar yang beredar di wilayah Manggarai Raya.
Berinisial IP, ia mengaku menjadi pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Menurut pengakuannya, pasokan rokok ilegal itu disalurkan ke berbagai titik, termasuk hingga pelosok Kabupaten Manggarai Timur.
“Saya jual (rokok Sniper) itu, pasokannya dari saya semua,” ujar IP kepada media ini tanpa menutup data lengkap.
Seorang pengecer berinisial RP, yang berada di Kelurahan Rana Loba-Borong, Manggarai Timur, juga membenarkan bahwa rokok Sniper tersebut didistribusikan hingga ke wilayah Elar dan Soa (Kabupaten Ngada).***



























