DAERAH

PPPK Manggarai Dievaluasi, Bupati Manggarai Tegaskan Penandatanganan Kontrak Ditunda Sementara

×

PPPK Manggarai Dievaluasi, Bupati Manggarai Tegaskan Penandatanganan Kontrak Ditunda Sementara

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan bahwa proses penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditunda sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Manggarai saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar–Motang Rua, Senin (23/2/2026).

Setelah menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di Kabupaten Manggarai.

Dalam arahannya, Bupati dua periode itu menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegasnya.

Meski menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme dan petunjuk pemerintah pusat, Bupati Hery Nabit memutuskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunda sementara proses penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Langkah tersebut diambil guna menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” ujarnya.

Ia menekankan, keputusan ini bukan bentuk pengakuan adanya pelanggaran, melainkan langkah preventif agar tidak terjadi persoalan hukum, terutama jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau prosedur.

Bupati Manggarai mengingatkan bahwa jika kontrak sudah ditandatangani dan gaji telah dibayarkan, sementara kemudian proses pengangkatan dinyatakan tidak sah, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum bahkan indikasi tindak pidana korupsi.

“Yang kita takutkan, semua sudah bekerja, perjanjian kerja ditandatangani, gaji dibayarkan, lalu ternyata prosesnya tidak sah. Itu bisa berindikasi pada persoalan hukum. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Karena itu, sepanjang Februari para PPPK tetap diminta bekerja seperti biasa sembari menunggu hasil evaluasi resmi pemerintah daerah yang direncanakan diumumkan pada awal Maret.

Bupati Hery Nabit juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK Paruh Waktu dituntaskan, evaluasi akan diperluas hingga PPPK Tahap I dan Tahap II.

Ia menegaskan, apabila proses PPPK Paruh Waktu harus dikembalikan ke titik awal, maka seluruh tahapan PPPK akan dikaji ulang secara adil dan menyeluruh.

“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Hery Nabit juga menegaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, atau menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja resmi.

Namun bagi pegawai yang melekat pada kepala daerah atau pejabat tertentu, jam kerja menyesuaikan kebutuhan pimpinan.

Bupati Manggarai berharap langkah penundaan sementara ini dapat meredam polemik, sekaligus memastikan seluruh proses penataan PPPK berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya minta semua pihak tetap fokus melaksanakan tugas masing-masing. Kita hentikan dulu polemiknya, kita lihat hasil evaluasi di awal Maret,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berupaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.***