MANGGARAI, AntarNews.net-Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Himbauan Nomor: 300.1.4.POLPP/13/I/2026 yang secara resmi melarang masyarakat membeli dan menjual rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kabupaten Manggarai.
Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai itu ditujukan kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan publik serta perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk tembakau yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah, tidak melalui uji mutu kesehatan, serta tidak membayar pajak atau cukai negara.
Produk-produk tersebut umumnya dijual dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan label informasi yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketiadaan pengawasan dan standar mutu tersebut dinilai sangat berisiko bagi konsumen.
Satpol PP Manggarai menegaskan bahwa bahan baku rokok ilegal tidak terkontrol dan berpotensi mengandung zat berbahaya tambahan seperti logam berat, pestisida, maupun bahan kimia beracun lainnya.
Kondisi ini dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kanker.
Selain membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai.
Padahal, penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, serta infrastruktur lainnya.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha tembakau yang legal dan taat aturan.
Melalui surat resmi tersebut, Satpol PP Manggarai mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dengan:
Tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
Melaporkan aktivitas penjualan mencurigakan kepada instansi terkait.
Mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar mengenai bahaya rokok ilegal.
Dalam himbauannya ditegaskan bahwa kesehatan adalah harta yang berharga dan perlu dijaga bersama.
Pemerintah daerah berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai dapat ditekan secara signifikan.
Dengan diterbitkannya Surat Nomor 300.1.4.POLPP/13/I/2026 ini, Satpol PP Manggarai menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat demi terciptanya ketertiban, kesehatan, dan kesejahteraan bersama.***


























