Antarnews.net – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT. BNI Life Insurance dengan korban atas nama Blasius Kon, warga Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dimediasi Polres Manggarai.
Dalam mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, korban Blasius membantah seluruh dokumen dan isi rekaman yang disodor oleh pihak BNI Life.
Dokumen yang dibantah oleh korban adalah dokumen berkas kepesertaan asli versi BNI Life yang sudah ditandatangani oleh Blasius terkait persetujuan perpanjangan jangka waktu polis menjadi 10 tahun.
Sementara rekaman yang dibantah Blasius adalah rekaman isi percakapan via telepon terkait permintaan persetujuan penambahan jangka waktu polis.
Menurut Blasius, dokumen dan isi rekaman itu bentuk tipuan karena ia tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun menyetujui perpanjang masa waktu polis kepada pihak BNI Life.
“Itu berkas tipu dan rekaman telepon pakai editan, dua-duanya tipu besar” ujar Blasius kepada Wartawan, Rabu 11 Februari 2026
Ia menegaskan, membantah semua dokumen asli versi BNI Life dan rekaman percakapan tersebut karena menurut dia semua itu palsu dan editan.
“Pokoknya saya bantah semua dokumen palsu dan rekaman editan suara saya yang mereka sodorkan, makanya saya minta lewat kuasa hukum agar polisi buat panggilan lagi BNI Life” tegasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan penipuan ini awal mula terungkap saat Blasius mendatangi BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ruteng tahun 2020 silam untuk membuka tabungan berjangka lima tahun, sebuah ikhtiar konkret menyiapkan masa depan anaknya yang mau kuliah
Sesampainya di BNI KCP Ruteng, petugas bank mengarahkannya ke loket BNI Life yang berada di ruangan yang sama. Di situlah ia dikenalkan pada produk tabungan pendidikan dengan masa menabung sesuai kebutuhannya.
Tanpa menunda, ia langsung menyetor premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.
Tahun-tahun berikutnya ia membayar kewajibannya secara teratur, yakni Rp6 juta per tahun, empat tahun berturut-turut.
Namun saat hendak memanfaatkan dana itu, Blasius justru dibuat terhenyak. Masa polis yang disepakati lima tahun berubah menjadi sepuluh tahun.
Tak hanya itu, ia juga mendapati dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salinan polis dari yang semula kesepakatan hanya 5 tahun saja.
Penipuan itu makin menguat karena disertakan dengan tanda tangan palsu dalam hasil kopian.
Padahal, Belasius menegaskan tak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait perubahan masa polis. Rekeningnya pun juga didebet sepihak untuk pembayaran lanjutan tanpa sepengetahuan Blasius.
Kini, tabungan pendidikan yang digadang-gadang menjadi jembatan masa depan anakanya yang mau kuliah justru tak dapat digunakan.
Dari total empat setoran, Rp24 juta dalam empat tahun, Blasius baru menerima kembali Rp9 juta.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Sekitar dua pekan lalu, kasus yang terdata dalam nomor: DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT itu diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Unit Tipidter, namun belum ada titik temu.
Pihak Tipidter menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada tim legal BNI Life yang hadir di Polres Manggarai meski surat panggilan sudah dilayangkan.
“Dari tim legalnya belum hadir. Panggilan sudah lama dan minggu lalu kami mediasi. Saat ini kami masih tunggu tim legalnya” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resort Manggarai, Godefridus Masyur melalui gawainya.
Dalam mediasi itu, Blasius membantah seluruh bukti dokumen dan isi percakapan sebagai bukti yang dipakai pihak BNI bahwa memang ada persetujuan perpanjang masa waktu polis sebelumnya.
“Tidak, itu penipu. Jujur saya tidak pernah tanda tangan berkas, kalau pernah tidak mungkin saya lapor polisi to, logikanya begitu” ucap Blasius
Blasius pun menegaskan tidak takut untuk menyampaikan kebenaran terhadap kasus yang sedang dialaminya karena ia meyakini tidak ada dokumen yang pernah ditandatanganinya terkait perubahan jangka waktu polis.
“Saya tidak takut untuk mencari kebenaran, itu penipu, saya tidak pernah tanda tangan apa-apa untuk setujui permintaan mereka” tegas Blasius.
Penjelasan BNI KCP Ruteng
Wartawan mencoba terhubung dengan Kepala BNI KCP Ruteng, Yosi, yang diketahui turut ikut memediasi persoalan ini di Polrses Manggarai.
Dalam keterangannya Yosi menjelaskan bahwa, Bapak Blasius sudah resmi menandatangani berkas asli polis dengan jangka waktu 10 tahun.
Berkas asli polis yang telah ditandatangani Bapak Blasius itu, kata Yosi, tidak hanya satu lembar tetapi ada beberapa lembar yang lengkap dengan materainya.
Berkas asli itu terdiri atas formulir saat Bapak Blasius ikut kepesertaan awal dan masih tersimpan rapi di kantor pusat BNI Life di Jakarta.
Selain itu, ada rekaman percakapan persetujuan via telepon antara Bapak Blasius dan pihak legal BNI Life terkait jangka waktu polis 10 tahun.
“Semuanya ada dan lengkap. Kalau dia membantah yah itu urusan yang bersangkutan, kami hanya bertugas menyediakan bukti bahwa benar sudah ada persetujuan sebelumnya” jelas Yosi.
Sementara terkait tudingan Bapak Blasius yang menyatakan bahwa berkas dan isi rekaman itu tidak benar atau tipu, Yosi menjawab, itu urusan pihak berwenang, karena menurut dia yang bisa membuktikan itu asli atau palsu hanya pihak berwenang, dalam hal ini polisi.
“Kami sudah tunjuk semua berkas asli yang dia tanda tangan terkait persetujuan jangka waktu polis 10 tahun itu. Kami juga sudah menerima semua komplain dan kewajiban kami menyelesaikan dengan dilengkapi bukti. Selanjutnya urusan pihak berwenang untuk membuktikan benar atau tidak” tegas Yosi.
Ia berharap masalah ini juga cepat selesai supaya kedua belah pihak merasa puas dan untuk pembuktiannya biar nanti diperiksa yang berwenang.
Jika nanti dari hasil pemeriksaan BNI Life terbukti keliru maka pasti akan dituruti semua permintaan.
“Intinya semua berkas asli ada dan rekaman juga sudah ada, memang sudah pernah kami tunjuk ke yang bersangkutan tapi tetap dibantah, menurut dia kami mengedit suara rekaman, secara logika memangnya kami ini kurang kerjaan ka edit suara” timpal Yosi menanggapi tudingan Blasius.

























