MANGGARAI, AntarNews.net- Peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya, yang meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini memunculkan kritik tajam terhadap efektivitas pengawasan aparat, khususnya Bea Cukai Labuan Bajo, yang dipandang belum optimal dalam menahan masuknya produk rokok ilegal meski berada di posisi strategis sebagai pintu utama kedatangan barang.
Pantauan media ini menunjukkan berbagai merek rokok ilegal seperti Sniper, Retro, Humer, dan lainnya kini mudah ditemukan di pasaran.
Rokok-rokok tersebut tak hanya beredar di pusat kota, tetapi juga sampai ke wilayah pelosok desa, tanpa hambatan berarti.
Sorotan publik kini tertuju pada Bea Cukai Labuan Bajo. Otoritas ini dianggap memiliki peran penting dalam mencegah masuknya barang kena cukai ilegal, namun capaian yang terlihat selama ini dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Beragam opini masyarakat lokal muncul di ruang publik, yang mengatakan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal masih jauh dari kata efektif.
Menurutnya, celah distribusi masih terbuka lebar sehingga produk rokok tanpa cukai sah kian leluasa beredar di Manggarai Raya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, aparat penegak hukum, atau pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kondisi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketidakjelasan respons dari otoritas berwenang ini justru semakin memicu berbagai asumsi dan kritik dari masyarakat.
Secara umum, otoritas bea cukai di Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Namun, distribusi rokok ilegal yang masih marak menunjukkan bahwa masih terdapat celah signifikan dalam upaya pengendalian.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari cukai yang berkurang, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
Produk rokok ilegal umumnya tidak melalui proses uji dan kontrol kualitas pemerintah sehingga ancaman bagi konsumen semakin besar.
Masyarakat berharap agar otoritas terkait, terutama Bea Cukai Labuan Bajo, dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Beberapa pihak juga mendorong agar dilakukan operasi terpadu dan peningkatan patroli di jalur-jalur distribusi strategis untuk menekan arus masuknya produk rokok ilegal.
Dengan langkah yang lebih tegas dan transparan dari otoritas pengawas, diharapkan peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari cukai tidak lagi bocor dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari produk yang tidak terkontrol.***



























