MANGGARAI, AntarNews.net- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebanyak 29 WBP tercatat menerima remisi pada momen hari besar keagamaan tersebut.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, kepada perwakilan warga binaan dalam suasana khidmat dan penuh rasa syukur.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Saiful Buchori juga menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada para WBP bervariasi, yakni mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan lancar.
Momentum Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik refleksi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih positif ke depannya.
Pihak Rutan Kelas IIB Ruteng juga berharap, dengan adanya pemberian remisi ini, seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti setiap program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke lingkungan masyarakat.***























