JAKARTA, AntarNews – Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, di sela-sela tugasnya di Jakarta, melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen BPD) Kemendagri RI.
Lokasinya yang persis bersebelahan dengan Direktorat Dukcapil Kemendagri RI dimanfaatkan oleh Wabup Fabi untuk beraudiensi terkait pendefenitifan 52 desa di Kabupaten Manggarai pada Senin, 26 Februari 2025 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Kepada Wabup Fabi, Didit Palgunadi yang mewakili Direktorat Fasilitasi & Penataan Administrasi Pemerintahan Desa-Subdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Ditjen BPD Kemendagri menyampaikan apresiasi atas pelantikan yang dilaksanakan pada 20 Februari 2025 lalu.
‘‘Proficiat Pak Wakil untuk pelantikan-nya kemarin di tanggal 20 Februari 2025. Kunjungan Pak Wakil ke sini, saya kira merupakan kepala daerah yang pertama pasca pelantikan. Kami merasa sangat terhormat,” ujar Didit.
Sementara itu, Wabup Fabi bersama Asisten I Frumencius menjelaskan maksud Kunjungan Kerja (Kunker) ini yakni terkait rencana pendefenitifan 52 desa yang telah dimulai sejak tahun 2018 silam. Dirinya menjelaskan kalau pendefentifan 52 desa ini merupakan kerinduan masyarakat Manggarai sejak lama.
“Saya memahami betul kalau proses ini sudah dimulai sejak 2018 lalu. Hal ini tentunya menjadi kerinduan kami di Kabupaten Manggarai, meskipun kami tahu bahwa proses ini tidaklah mudah,’’ jelas Wabup Fabi.
Dirinya menambahkan kalau Pemkab Manggarai siap mendukung lancaran berbagai tahaban, seperti verifikasi faktual atau pun klarifikasi akhir dari proses Pendefinitifan 52 Desa tersebut.
”Kami berharap agar kerinduan kami ini menjadi ole-ole bagi masyarakat Manggarai karena selain mereka mendapatkan berita tentang pelantikan, mereka juga menerima berita gembira tentang desa ini,’’ tambah Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai 2 periode itu.
Menanggapi kunjungan Pemkab Manggarai ini, pihak Ditjen BPD Kemendagri yang diwakili Subdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa yang dijelaskan oleh Tim Kasubdit Penataan Desa Kemendagri Ain Marabessy menyampaikan beberapa poin penting untuk kelancaran proses pendefenitifan 52 desa di Kabupaten Manggarai.
Pertama, tentang perbaikan dokumen, antara lain agar konsistensi penamaan desa dipertahankan, kekurangan administratif diminimalisir, kajian akademik per desa dipertajam soal urgensi pemekarannya. Satu data dukcapil wajib dijaga, batas desa di-Perbup-kan.
Kedua, soal verifikasi faktual di Manggarai, disarankan untuk dilakukan setelah lebaran nanti.
“Dan Ketiga, tentang klarifikasi akhir, kami berharap agar terus berkoordinasi dengan provinsi, sehingga tidak ada masalah lagi. Waktunya disarankan segera setelah verifikasi faktual dilakukan,’’ tutupnya.




























