DAERAH

Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKPSDM Manggarai Pastikan Data Tervalidasi

×

Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKPSDM Manggarai Pastikan Data Tervalidasi

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memperpanjang usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025.

Perpanjangan ini menyusul surat edaran terbaru Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatang secara elektronik oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.

“Harusnya kemarin (20 Agustus 2025) terakhir, tapi pagi ini kami terima surat menteri terbaru bahwa diperpanjang sampai lima hari ke depan,” kata Harianto, Kamis (21/8/2025).

Harianto menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Untuk Kabupaten Manggarai, kata Harianto, validasi dan verifikasi aktual data tenaga honorer yang diusulkan, sudah selesai.
Namun, daftar usulan belum dikonfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena aplikasi yang digunakan BKN sebagai server pengusulan secara online mengalami eror sehingga sulit diakses.

“Sampai sekarang sebenarnya masih kadang-kadang butuh waktu untuk loading. Tapi dengan adanya tambahan waktu lima hari ke depan, kita akan upayakan semua usulan bisa kita bereskan,” katanya.

Adapun jadwal tahapan terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: semula 7-20 Agustus 2025, menjadi 7-25 Agustus 2025.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: semula 21-30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus-4 September 2025.

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus-1 September 2025, menjadi 27 Agustus-6 September 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-15 September 2025, menjadi 28 Agustus-15 September 2025.

Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-20 September 2025, menjadi 28 Agustus-20 September 2025.

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-30 September 2025, menjadi 28 Agustus-30 September 2025.