MANGGARAI, AntarNews – Tim Satuan Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil membekuk tiga pelaku sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP. Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada Antar News, menyebutkan unit Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku Curanmor pada Rabu (19/2/2025) pukul 01.00 Wita.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan korban atas nama Rudolfus A. Moris (30) asal desa Nggalak, kecamatan Reok Barat, pada Selasa (18/2) pukul 23.00 Wita. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/2) pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng.
“Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (15/2) pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng. Pada hari Selasa (18/2) pukul 23.00 WITA,” jelas Ipda I Made Budiarsa.
Dalam keterangan Korban kata Ipda I Made Budiarsa, pelaku sudah berencana akan menjual barang hasil curian melalui orang suruhan pelaku.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang, Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya,” ungkap Ipda I Made Budiarsa.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu (19/2) pukul 01.00 Wita, Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly, memimpin tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda, kecamatan Langke Rembong.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti.
“Ketiga pelaku ditangkap di depan Alfa Mart, tepat di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Ketiga identitas pelaku Curanmor ini yakni; A M A (26), alamat: Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, R B (30), alamat: Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat dan T M (35), alamat: Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 3 unit sepeda motor Honda Verza
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian)
- Uang tunai sebesar Rp1.900.000,-
- 4 buah handphone
- 10 buah sekring
- 10 buah kunci motor
- 1 buah obeng
- 1 buah kunci ukuran 10
- 4 lembar STNK
- 2 lembar BPKB
- 2 buah tas
- 1 pasang sarung tangan
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan pelaku. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025. Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu:
- Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 8.000.000,-.
- Satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 5.000.000,-.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.






