Manggarai, AntarNews.net- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manggarai, berhasil menangkap Sopron Tangkas, buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, di Batam pada Selasa, 02 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan bersama Tim Intelijen Kejari Batam dan Polsek Lubuk Baja, mengakhiri pelarian Sopron Tangkas yang kini resmi berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan dilakukan di perumahan kawasan Baloi Indah, Batam, setelah tim gabungan berhasil melacak lokasi persembunyiannya dan tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
Proses pemulangan tersangka ke Kupang dilaksanakan keesokan harinya melalui penerbangan dari Batam transit Surabaya dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada pukul 14.10 WITA.
Adapun tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Plh. Kasi V, Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H turut mengamankan tersangka setibanya di Bandara El Tari Kupang, untuk selanjutnya dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke rutan.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan ini menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan konsistensi dan sinergi solid antar satuan kerja Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Jaksa Agung RI kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.***




























