JAKARTA, AntarNews – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan, Nusa Tenggara (UIP Nusra) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Rapat koordinasi pendampingan hukum ini menjadi titik strategis untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan PSN, guna memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menekankan bahwa kehadiran Bidang Datun dalam proyek negara bukanlah sebagai “Tameng” untuk menutupi kesalahan. Sebaliknya, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi proyek PSN berjalan di atas koridor hukum yang ketat.
“Pendampingan ini bertujuan memitigasi risiko hukum dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Kami hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terjaga sepenuhnya,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia juga mempertegas peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) UIP Nusra.
Sementara General Manager PT PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Kejati NTT. Menurutnya, peran Datun sebagai mitra strategis sangat vital dalam menjaga aspek legalitas, sehingga PLN dapat fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat luas.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Choirun Parapat, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak PLN, hadir General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, beserta jajaran manajemen.



























