DAERAH

Sinergi Kejati NTT–PLN Kawal Tiga Proyek Energi Hijau Strategis di NTT

×

Sinergi Kejati NTT–PLN Kawal Tiga Proyek Energi Hijau Strategis di NTT

Sebarkan artikel ini

Kupang, Antaranews.net- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melaksanakan Exit Meeting bersama jajaran PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusra pada Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan ini menandai berakhirnya pendampingan hukum terhadap tiga proyek infrastruktur energi hijau strategis di wilayah NTT.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor PLN UIP Nusra 3 Kupang tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H.

Agenda utama mencakup penyampaian hasil pendampingan PPS yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 3 Juni 2025, sekaligus pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang masih perlu diantisipasi dalam keberlanjutan proyek.

Adapun tiga proyek strategis yang dikawal dalam skema PPS meliputi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, PLTP Ulumbu Unit 5–6 Poco Leok di Kabupaten Manggarai, serta PLTP Atadei di Kabupaten Lembata.

Sinergi antara Kejati NTT dan PLN bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan infrastruktur kelistrikan strategis di NTT berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari agenda nasional pengembangan energi bersih dan berkelanjutan.

Assistant Manager Perizinan & Umum, PLN UPP Nusra 3, Lalu Irlan Jayadi, PLN menegaskan bahwa setelah menerima penugasan dari pemerintah, salah satu instrumen hukum yang dijalankan adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Kejaksaan di daerah lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bentuk konsolidasi tersebut dilakukan melalui Pendampingan Proyek Strategis (PPS).

Dalam skema PPS, PLN bersama Kejaksaan membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi teknis, sosial, maupun regulasi.

Tujuannya adalah memastikan setiap tantangan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum, mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan mandat negara.

“Secara prinsip, posisi Kejaksaan dalam PPS adalah memberikan dukungan hukum kepada PLN sebagai pemohon pendampingan, guna menyukseskan agenda pembangunan nasional. Kejaksaan Tinggi NTT, dalam hal ini, memberikan support terhadap seluruh langkah PLN sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lalu Irlan juga menyampaikan bahwa, pendampingan tersebut juga mencakup pembahasan berbagai persoalan di lapangan, termasuk tantangan sosial kemasyarakatan.

Ia juga menegaskan bahwa, pelaksanaan proyek tidak semata-mata berorientasi pada fungsi bisnis, melainkan juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini, terdapat tiga lokasi proyek yang masuk dalam skema PPS, yakni PLTP Ulumbu (Manggarai), PLTP Mataloko (Ngada), dan PLTP Atadei (Lembata). Ketiga proyek tersebut berjalan secara paralel, dengan progres masing-masing yang relatif seimbang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, kondisi pembangunan di Manggarai saat ini, berada pada tahapan yang sama dengan yang berlangsung di Ngada dan Atadei.

“Oleh karena itu, penyelesaian tantangan-terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dan sosial menjadi kunci penting dalam memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai regulasi,” katanya.***