Manggarai, AntarNews.net- Pemerintah Kabupaten Manggarai akan melaksanakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Manggarai pada 15 Januari 2026.
Penyerahan DPA ini menandai dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2026 dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE., MA., Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos., para Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Manggarai.
Penyerahan DPA juga akan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati Manggarai dengan seluruh pimpinan OPD sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
Pada Apel Perdana ASN Tahun 2026 sebelumnya, Bupati Manggarai menegaskan bahwa DPA merupakan dasar hukum dan pedoman utama bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, seluruh OPD diminta menjadikan DPA sebagai acuan kerja utama sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan DPA, lanjut Bupati, bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan momentum strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya DPA, seluruh perangkat daerah harus segera bergerak melaksanakan program dan kegiatan sesuai perencanaan. Fokus pembangunan Tahun 2026 harus benar-benar diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Manggarai,” tegas Bupati.
Bupati Manggarai juga menekankan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan anggaran, percepatan realisasi program dan kegiatan, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos., mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memedomani DPA sebagai acuan kerja utama dan memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Penyerahan DPA Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang telah dimulai sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran.
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Manggarai, APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Usai penetapan APBD, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan tahapan verifikasi dan finalisasi DPA seluruh perangkat daerah.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
“Proses verifikasi DPA telah dilaksanakan sejak penetapan APBD pada 22 Desember 2025. Seluruh tahapan verifikasi telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga DPA Tahun Anggaran 2026 resmi berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,” jelas Penjabat Sekda sekaligus Ketua TAPD tersebut.
Dengan penyerahan DPA yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2026 serta penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap seluruh perangkat daerah mampu melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Sinergi dan komitmen seluruh aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan Kabupaten Manggarai yang Sejahtera, Bersih, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing sepanjang Tahun 2026.***
























