MANGGARAI, AntarNews – Wajah institusi Polri kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Kali ini, ulah oknum anggota Polres Manggarai yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Manggarai hingga babak belur.
Korban Klaudius Aprilianus Sot (23), warga asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, babak belur dihajar anggota kepolisian Resort Manggarai, pada Minggu (6/9/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasus ini bermula saat korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan di sekitar kantor Pengadilan Negeri Ruteng. Namun, tiba-tiba seorang pria yang diduga mabuk menghadang korban dan menantang berkelahi.
Saat ini, korban (KAS) masih menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng dengan kondisi muka bengkak, hidung berdarah dan terdapat lebam di sekujur tubuhnya.
Polres Manggarai Tetapkan Enam Tersangka
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam keterangan persnya, pada Senin (8/9/2025) malam, menyebutkan kasus penganiayaan terhadap warga asal Pitak (KAS), polisi telah menetapkan enam Tersangka, dua orang Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Manggarai dan empat diantaranya anggota Polisi bertugas di Polres Manggarai.
Keenam Tersangka itu yakni; AES, MN, B, MK (anggota Polisi bertugas di Polres Manggarai) sedangkan dua Tersangka lainnya; PHC dan FM (Pegawai Harian Lepas bekerja di Polres Manggarai).
Penetapan terhadap keenam Tersangka ini, kata Kompol Charles, pihak Polres telah mendalami keterlibatan para pelaku melalui penyelidikan, penyidikan, sampai pada tahap penetapan Tersangka.
“Terkait dengan kasus yang sudah kita tangani ini, kita lakukan sesuai prosedur, karena dari awal pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi, sehingga terjadi penyelidikan oleh rekan-rekan reskrim, dan kita juga sudah naikkan ke tahap penyidikan. Kita juga sudah menggelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, kasus ini layak untuk dinaikan ke level sidik,” jelas Kompol Charles kepada awak media.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka, keenam pelaku tersebut jelasnya, langsung ditahan, “kita telah menetapkan enam orang pelaku sebagai Tersangka, dan akan langsung ditahan diruang tahanan”.




























