Manggarai, AntarNews.net- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng menyampaikan kronologi lengkap terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hendrikus Moyo pada Minggu, 14 Desember 2025.
Hendrikus Moyo (25), warga Kampung Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, merupakan WBP dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan vonis pidana 10 tahun dan masa ekspirasi pidana pada 26 Mei 2026. Almarhum menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Berdasarkan hasil pengkajian dan catatan medis, yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa dan perilaku kekerasan terhadap orang lain.
Sejak sekitar dua tahun terakhir, almarhum kerap mengeluhkan sering mendengar suara-suara berbisik. Dari hasil pemeriksaan medis pada 25 Agustus 2022, dokter mendiagnosis yang bersangkutan mengalami skizofrenia dan telah diberikan penanganan berupa obat-obatan, antara lain Risperidon, Haloperidol, dan Trihexyphenidyl.
Dalam perjalanannya, almarhum juga mengeluhkan gangguan tidur, pembicaraan yang inkonsisten, serta batuk, sehingga dirujuk ke Puskesmas Kota Ruteng untuk mendapatkan perawatan lanjutan dan pengobatan rutin.
Obat-obatan yang diberikan meliputi Guaifenesin, Dexamethasone, Vitamin B, CTM, serta Risperidon, dengan pengontrolan kesehatan secara berkala oleh petugas medis.
Peristiwa meninggalnya WBP tersebut diketahui pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 06.45 WITA, saat regu jaga C (pagi) melaksanakan apel fisik WBP. Ketika petugas tiba di Blok A, kamar hunian A2, dan dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Komandan jaga kemudian membuka kamar hunian untuk melakukan pengecekan langsung.
Dari hasil pengecekan tersebut, WBP atas nama Hendrikus Moyo ditemukan dalam kondisi menggantungkan diri di terali ventilasi udara kamar hunian dan telah meninggal dunia.
Komandan jaga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan, yang selanjutnya menginformasikan kepada Pelaksana Harian Kepala Rutan serta Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng yang saat itu sedang menjalankan dinas luar.
Atas arahan Kepala Rutan, petugas segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Manggarai, melakukan sterilisasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menghubungi pihak keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Kabag Ops dan Tim Inafis Polres Manggarai segera datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban.
Setelah proses olah TKP selesai, jenazah WBP dibawa ke RSUD Ben Mboi untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan keterangan resmi hasil visum dari pihak rumah sakit, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung yang disimpulkan dan diikat pada jeruji ventilasi udara kamar hunian.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Rutan Kelas IIB Ruteng telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Rutan Kelas IIB Ruteng menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Keluarga korban telah diberitahukan, menerima peristiwa ini dengan ikhlas, dan proses penyerahan jenazah telah dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur.
Rutan juga memberikan pendampingan kepada keluarga selama seluruh proses berlangsung.
Sebagai institusi pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Ruteng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan yang manusiawi, termasuk layanan kesehatan jiwa, konseling, bimbingan rohani, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan mental bagi seluruh WBP. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Ruteng mengimbau kepada masyarakat dan insan pers untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati privasi keluarga korban yang sedang berduka.***




























