DAERAH

Respons Pemda Manggarai Usai Putusan PTUN Kupang Terkait Aksi Demonstrasi Poco Leok

×

Respons Pemda Manggarai Usai Putusan PTUN Kupang Terkait Aksi Demonstrasi Poco Leok

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai menyatakan menghormati proses hukum serta putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terkait perkara gugatan aksi demonstrasi masyarakat adat Poco Leok.

Putusan tersebut disampaikan melalui sistem e-court dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai, dalam hal ini Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit.

Gugatan tersebut berkaitan dengan peristiwa aksi demonstrasi masyarakat adat Poco Leok yang berlangsung di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Cony Gabur, mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini masih mempelajari secara cermat isi putusan bersama tim kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Manggarai.

“Perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat. Terhadap putusan majelis hakim tersebut juga masih terdapat masa pengajuan banding selama 14 hari,” jelas Cony saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menolak sejumlah tuntutan penting yang diajukan oleh penggugat.

Beberapa di antaranya adalah permintaan agar pihak tergugat menyampaikan permintaan maaf melalui media massa serta tuntutan ganti rugi.

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan dinyatakan benar oleh pengadilan,” ujarnya.

Cony juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penanganan terhadap setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum, sehingga ke depan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan tetap menghormati aturan yang berlaku.

Ia juga menanggapi berbagai narasi yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak penggugat “mengalahkan” Bupati Manggarai.

Menurutnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak menggambarkan substansi putusan secara utuh.

“Perlu dipahami bahwa dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dikenal istilah menang atau kalah. PTUN adalah peradilan yang mengadili sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Tujuannya adalah menguji sah atau tidaknya tindakan atau keputusan pemerintah, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak,” terangnya.

Karena itu, Ia mengingatkan agar berbagai pihak tidak membangun framing yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini masih memiliki ruang upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Cony mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum seluruh proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia berharap setiap pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dapat melakukannya secara santun dan bertanggung jawab.

“Penyampaian aspirasi diharapkan tidak membawa atau menyeret isu-isu yang menyangkut keluarga pribadi maupun aspek primordial lainnya yang berpotensi memicu gesekan atau konflik antar kelompok masyarakat,” pungkasnya.***

MUKA LU.. TUKANG COPASS