JAKARTA, AntarNews – Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalis atau wartawan kini lebih terjamin dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers alias UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Lewat putusan itu, MK menegaskan perlindungan hukum wartawan serta mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya pada sidang, Senin (19/1/2026).

Mahkamah juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dengan demikian, gugatan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme pers.
MK menekankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etika jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Dalam amar putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice’,” tutur Suhartoyo.
Bukan Berarti Kebal Hukum
Di samping itu, dalam pertimbangannya MK juga menyoroti soal wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum. “Melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Hakim Konstitusi M Guntur.
Di lain sisi, pemohon sekaligus Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Namun demikian, Kamil menekankan dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
Dia menambahkan perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan publik. Adapun perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tegasnya.




























