JAKARTA, Antarnews – Polda Banten menangkap 97 pelaku penyalahgunaan narkotika selama Januari 2025. Mereka yang ditangkap ini pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga obat keras.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyebutkan total ada 71 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka 97 orang. Para pelaku adalah pengedar dan pengguna narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Puluhan tersangka narkotika ini ditangkap Polda Banten dan polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten. Khusus Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap 27 orang, di antaranya 22 pengedar dan 5 pengguna narkoba.
Total barang bukti yang disita adalah sabu 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika sebanyak 107 butir, dan obat keras 17.450 butir.
“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.
Suyudi mengatakan para tersangka secara umum adalah perantara, menjual, menyimpan, mengedarkan narkoba dan jenis obat-obatan keras jenis daftar G tanpa izin.
“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.
Dia menyebutkan kejahatan peredaran narkoba dan obat keras di Banten ini menimbulkan banyak dampak negatif. Khususnya kejahatan yang belakangan terjadi, yaitu pencurian dengan kekerasan.
“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang kita dapatkan yang dilakukan oleh beberapa pelaku kejahatan menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang sebelumnya. Pertama, kasus di Cipocok Jaya, Kota Serang, di mana tersangka HH dan GB adalah pelaku tindak pidana curas, tersangka menggunakan obat terlarang, yaitu jenis tramadol,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang tentang narkotika, yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127. Suyudi menegaskan Polda Banten serius menangani peredaran segala jenis narkotika.
“Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat tentunya terkait dengan penggunaan, peredaran, penjualan obat-obatan keras ini,” pungkasnya.