NASIONAL

Perkuat Kepastian Tanah Adat, Kakantah Manggarai Jadi Narasumber PPSDM ATR/BPN

×

Perkuat Kepastian Tanah Adat, Kakantah Manggarai Jadi Narasumber PPSDM ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

CIKEAS, AntarNews- Upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah adat terus menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, membagikan pengalaman dan strategi dalam pendaftaran tanah ulayat pada kegiatan Capacity Building Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN di Cikeas, Selasa (31/03/2026).

Dalam materi bertajuk “Dinamika Pendaftaran Tanah Ulayat: Dari Ngada hingga Manggarai”, Eduward menegaskan bahwa kepastian hukum tanah adat tidak bisa dicapai hanya melalui pendekatan administratif semata.

Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat adat serta pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.

“Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar pekerjaan teknis. Ini menyangkut sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Karena itu, pendekatannya harus humanis dan partisipatif,” ujarnya di hadapan peserta.

Belajar dari Ngada, Bergerak di Manggarai

Eduward yang sebelumnya menjabat sebagai Kakantah Ngada memaparkan praktik baik pendaftaran tanah ulayat di wilayah tersebut, khususnya pada komunitas Beo Were dan Suku Karo yang berhasil masuk dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU).

Keberhasilan itu, menurutnya, tidak lepas dari kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta dukungan mitra internasional.

Pendekatan yang mengedepankan dialog dan kepercayaan menjadi kunci dalam memastikan masyarakat adat merasa dilibatkan dan dilindungi.

Model ini kemudian menjadi referensi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Manggarai, dengan penyesuaian terhadap struktur adat yang lebih kompleks.

“Di Manggarai, kita berhadapan dengan struktur adat besar seperti Gendang Todo yang memiliki cakupan wilayah luas. Ini membutuhkan strategi yang lebih komprehensif dan pendekatan yang lebih mendalam,” jelasnya.

Tantangan dan Solusi di Lapangan

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah ulayat di Nusa Tenggara Timur menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis yang sulit hingga perbedaan persepsi antara peta adat dan standar teknis berbasis sistem informasi geografis (GIS).

Namun, Eduward menekankan bahwa tantangan tersebut dapat diatasi melalui penerapan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau PADIATAPA.

“Dengan prinsip ini, masyarakat diberikan ruang untuk memahami, menyetujui, dan terlibat aktif dalam setiap tahapan. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah konflik di kemudian hari,” ungkapnya.

Sinergi Regulasi untuk Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Eduward menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi pemerintah dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ia menyebutkan bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah ulayat.

Menurutnya, implementasi kedua regulasi tersebut harus dilakukan secara konsisten dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Mendorong ASN yang Transformatif
Di akhir pemaparannya, Eduward mengajak para ASN ATR/BPN untuk menjadi agen perubahan yang tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk penghormatan terhadap masa lalu sekaligus investasi untuk masa depan. Kita punya tanggung jawab memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur BPN di seluruh Indonesia dalam mengelola tanah ulayat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di berbagai daerah.***

</p