MANGGARAI, AntarNews.net- Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok berkapasitas 2×20 MW di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menunjukkan progres positif.
Kolaborasi antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai, dan PT PLN (Persero) dinilai berhasil mempercepat tahapan pengadaan tanah.
Pelepasan objek pengadaan tanah sekaligus pemberian ganti kerugian kepada 258 pemilik lahan berlangsung di Halaman Gendang Wewo pada Kamis (12/3/2026).
Lahan tersebut mencakup sejumlah titik strategis pembangunan infrastruktur proyek, antara lain Access Road menuju Wellpad J, Access Road menuju Wellpad G, serta Access Road STA 0+000 hingga STA 7+200 beserta tikungan jalan.
Salah satu pemilik lahan asal Desa Wewo, Ara Lambertus, mengapresiasi keterbukaan PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai sejak awal proses sosialisasi pengadaan tanah untuk perluasan jalan menuju lokasi pemboran panas bumi.
“Bagi saya secara pribadi, sejak awal pihak PLN sudah sangat baik dan terbuka karena dalam pengadaan tanah perluasan jalan ini melibatkan pemerintah Manggarai. Apalagi memang sudah ada jalan milik Pemda Manggarai,” ujar Lambertus.
Ia juga menilai penetapan nilai ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Terkait dengan penentuan harga oleh KJPP itu sudah sangat menguntungkan kami. Saya secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada PT PLN, BPN Manggarai, dan Pemerintah Manggarai,” ungkapnya.
Lambertus menambahkan, manfaat proyek tersebut tidak hanya berupa ganti kerugian dalam bentuk uang, tetapi juga pembangunan infrastruktur jalan yang nantinya akan dinikmati masyarakat setempat.
“Terus terang, bukan hanya uang ganti rugi tanah yang kami dapat, tetapi jalan mulus yang akan dibangun oleh PLN dari simpang tiga Ponggek menuju Desa Wewo menjadi kebanggaan kami semua. Kami juga yang akan menikmati jalan itu nanti,” katanya.
Ia berharap penambahan kapasitas listrik sebesar 40 MW dari PLTP Ulumbu dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama dalam memperluas akses listrik hingga ke pelosok Manggarai.
“Bagi kami orang Wewo, penambahan kapasitas listrik di Ulumbu tidak ada masalah. Yang terpenting PLN dapat memberikan manfaat penerangan sampai ke pelosok Manggarai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menjelaskan bahwa sejak Maret 2025 tim Satuan Tugas A (pengukuran) dan Satgas B (pendataan fisik dan yuridis) telah melakukan inventarisasi serta identifikasi terhadap 549 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan menuju Wellpad G, Wellpad J, serta Access Road STA 0+000–7+200.
Menurutnya, tahapan inventarisasi dan identifikasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan nilai ganti kerugian melalui dialog terbuka dengan para pemilik lahan.
Eduward menegaskan, penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah proyek PLTP Ulumbu Unit 5-6 dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang terukur untuk memastikan nilai yang adil dan layak atau dikenal dengan istilah “ganti untung”.
Proses penilaian tersebut melibatkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Yuridis atau panitia pengadaan tanah.
“Penilaian ganti rugi dalam pengadaan tanah pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 ini dilakukan oleh KJPP dengan dukungan Satgas Yuridis, seperti Dinas Pertanian yang membantu menilai tanaman serta Dinas PUPR untuk menilai bangunan,” jelas Eduward.
Ia memastikan bahwa dalam seluruh proses pengadaan tanah pembangunan jalan menuju sejumlah lokasi proyek tersebut, para pemilik lahan terlibat aktif dan menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti kerugian.***

























