MANGGARAI, AntarNews.net- Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Manggarai hingga kini belum dapat diproses.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan adanya dua peserta PPPK Paruh Waktu yang belum lengkap secara administrasi.

Menurut Harianto, hal itu berdasarkan hasil temuan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar.
“Saat ini kami di Manggarai masih terkendala pada dua orang peserta dalam proses penetapan NIP. Satu peserta sedang diproses di BKN karena aplikasi yang digunakan mengalami kendala, sementara satu peserta lainnya masih dalam proses pengurusan ijazah di kampusnya. Transkrip nilainya sudah ada. Informasi ini berdasarkan laporan dari Kanreg X BKN Denpasar,” jelas Harianto, Rabu (21/1/2026) siang.
Terkait penghasilan, Harianto menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada masing-masing unit kerja.
“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai kemampuan anggaran unit kerja masing-masing, atau minimal setara dengan penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus sebagai pegawai honorer,” ungkapnya.
Lebih lanjut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.***
























