Manggarai, Antarnews.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengucurkan anggaran senilai 20 miliar untuk revitalisasi dan pembangunan rumah gendang. Anggaran ini telah disepakati pemerintah daerah dengan DPRD Manggarai tahun 2024, lalu.
Kepala Bidang Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pariwisata Manggarai menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk setiap rumah gendang bervariasi. Hal itu didasarkan pada ukuran dan model setiap rumah gendang yang akan dibangun.
“Anggaran maksimal 200 juta,” ungkap Toni kepada wartawan belum lama ini.
Lebih lanjut Toni menerangkan, besaran anggaran diputuskan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan asistensi personal yang merupakan tenaga teknis dari Dinas Pariwisata dan PU melakukan kajian dan penilaian lapangan.
“PPK dan tenaga teknis ini turun ke lapangan untuk melihat dan memeriksa. Rumah gendang A misalnya, mereka akan kroscek terlebih dahulu. ukurannya sekian, anggarannya sekian. Sehinggga jumlah anggaran yang ditetapkan untuk 1 rumah gendang berdasarkan hasil hitungan mereka (tim pelaksana,” jelasnya.
Dikerjakan Secara Swakelola
Toni menjelaskan, lokasi rumah gendang yang hendak dibangun, Pemerintah kabupaten Manggarai akan menimbang berdasarkan proposal dan hasil Musrembang tingkat Desa/kelurahan.
Selanjutnya, masyarakat akan membentuk Pokmas yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
Salah satu pernyataan pokmas adalah tidak adanya konflik internal masyarakat gendang. Hal ini bermaksud ada sinergitas pemda dan masyarakat untuk merealisasi kebijakan ini.
“Makanya didalam juknis kami, ada satu syarat. Syarat pernyataan pokmas tidak ada konflik. Karena begitu ada konflik di salah satu rumah gendang, pada gendang lainnya”, katanya.
Maka dari rencana awal 100 rumah gendang yang akan dibangun pada tahun ini, hanya 92 rumah gendang yang sudah memenuhi juknis.
“Rencana awalnya 100 rumah gendang, namun ditengah perjalanan hanya tersisa 92 saja karena beberapa gendang sedang menghadapi konflik internal,” ungkap Toni.
Terkait dengan sistem pengelolaan pembangunan rumah gendang, kata Toni, akan dilakukan secara swakelola dan dana akan dikirim ke rekening pokmas.
“Makanya didalam syarat kami, Pokmas harus ada tanda tangan kepala desa dilampirkan hasil musyawarah disertai foto. Kemudian membuka rekening atas nama pokmas. Uang dari daerah ditransfer ke pokmas tanpa lewat dinas,” pungkasnya.**