DAERAH

Musyawarah Lonto Leok Warnai Proses Ganti Rugi PLTP Ulumbu 5-6 di Manggarai

×

Musyawarah Lonto Leok Warnai Proses Ganti Rugi PLTP Ulumbu 5-6 di Manggarai

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggelar musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 berkapasitas 2×20 MW.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Ponggeok dan Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/2/2026).

Musyawarah tersebut melibatkan 281 warga pemilik tanah yang terdampak pembangunan dan pelebaran akses jalan menuju lokasi proyek.

Hadir pula jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Asisten I Sekretariat Daerah Manggarai, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Satar Mese, serta para kepala desa setempat.

Proses musyawarah dilaksanakan dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat Manggarai melalui semangat lonto leok, yakni tradisi duduk bersama untuk bermusyawarah dan mencapai mufakat.

Bahkan, kegiatan digelar di rumah gendang sebagai simbol penghormatan terhadap adat dan budaya setempat.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat selama proses berlangsung.

“Kami mengedepankan pendekatan lonto leok agar masyarakat merasa nyaman dalam berdialog. Nilai ganti kerugian yang disampaikan merupakan hasil penilaian objektif dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dengan prinsip ganti untung dan kelayakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asisten I Setda Manggarai menilai pembangunan akses jalan menuju PLTP Ulumbu memiliki dampak strategis bagi wilayah Kecamatan Satar Mese.

Selain menunjang proyek energi panas bumi, infrastruktur tersebut diharapkan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dalam musyawarah itu, setiap warga menerima penjelasan nilai kompensasi secara individual, dengan tetap menjaga privasi sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kantor Pertanahan Manggarai sekaligus Ketua Satgas B, Wira Wibisana, menjelaskan bahwa regulasi memberikan ruang hukum bagi masyarakat yang belum sepakat.

“Peraturan memberikan waktu 14 hari bagi warga untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri apabila belum mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Usai musyawarah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah langsung mempercepat proses pemberkasan administrasi guna memastikan validasi data berjalan lancar.

Langkah ini ditempuh agar pembayaran ganti kerugian dapat segera ditransfer ke rekening warga serta mempercepat realisasi pembangunan akses jalan.

Salah satu warga pemilik tanah, Yohanes, mengaku puas dengan proses yang berlangsung terbuka.

“Proses ganti ruginya berjalan lancar dan sesuai harapan. Dana ini akan kami gunakan untuk pendidikan anak, renovasi rumah, serta tambahan modal usaha. Kami berharap pembangunan jalan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan PLTP Ulumbu berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap masyarakat.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, di mana setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan partisipatif untuk mencapai mufakat dalam pembangunan untuk kepentingan umum.

“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan proyek secara transparan dan dialogis. Proyek strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat penyediaan energi bersih, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tegas Rizki.***