JAKARTA, AntarNews – Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hingga memotong anggaran pendidikan mencapai 20%. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama empat warga negara dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan ini digelar pada Kamis (4/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon mendalilkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Sementara Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut para Pemohon, ketentuan konstitusi tersebut merupakan perintah langsung kepada negara untuk menempatkan pendidikan sebagai sektor fundamental dalam pembangunan nasional.
“Kerugian yang Pemohon alami para Pemohon bersifat nyata dan potensial. Norma Pasal 22 ayat 3 dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran Pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran Pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan Pendidikan dan pengalihan fungsi anggaran Pendidikan program non Pendidikan,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi.
Para Pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan—termasuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
“Bagi para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa diantaranya pendidik dan penyelenggara Pendidikan masyarakat dampak ini langsung dirasakan dalam bentuk keterbatasan fasilitas Pendidikan, stagnansi kesejahteraan pendidik dan menurunnya kualitas pelayanan Pendidikan,” terang Sipghotulloh.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Putusan-putusan tersebut, antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Fahrul Rozi menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen. Menurut para Pemohon, kebijakan tersebut menyebabkan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Para Pemohon berargumentasi program MBG secara substansi merupakan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak termasuk dalam fungsi utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, memasukkan pendanaan program tersebut ke dalam anggaran pendidikan dinilai sebagai kekeliruan dalam klasifikasi kebijakan. Selain itu, sebelum kebijakan MBG diterapkan secara nasional, anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sekitar Rp724,2 triliun, dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Namun, pada APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.
Menurut para Pemohon, peningkatan alokasi anggaran MBG tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan fungsi pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, para Pemohon menilai keberadaan program gizi dan intervensi nutrisi pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan kesehatan publik dan perlindungan sosial yang hanya bersifat penunjang terhadap proses pembelajaran. Oleh karena itu, anggaran untuk program tersebut dinilai tidak tepat jika dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Para Pemohon juga menyoroti keberadaan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dinilai memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal. Menurut para Pemohon, secara prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan seharusnya hanya berfungsi untuk memperjelas norma, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.
Para Pemohon menyatakan perluasan makna melalui penjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang menyimpang dari mandat konstitusional terkait alokasi anggaran pendidikan.
“Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” ucap Fachrur Rozi.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut para Pemohon perlu memperkuat kedudukan hukum dari masing-masing Pemohon. “Misalnya, Pemohon I bertindak sebagai badan hukum itu sudah benar dilampirkan legalitas pendirian dan pengesahannya. Kemudian terkait dengan badan hukum privat jangan lupa juga kesesuaian visi dan misi dengan norma yang diajukan untuk hal ini siapa yang mewakili, pertegas terkait kedudukan hukum. Kemudian, ini terkait dengan legal standing UU APBN kan tax payer ini diperkuat kalau sebagai mahasiswa atau dosen coba diperkuat. Tapi biasanya MK memberikan legal standing terkait dengan tax payer untuk APBN. Coba diperkuat hal tersebut,” tegasnya.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan para Pemohon pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.



























