JAKARTA, AntarNews.net- Dugaan praktik manipulasi pita cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kian terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami keterlibatan sejumlah produsen rokok yang diduga “bermain” cukai bersama oknum pejabat bea cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan pita cukai dalam perkara yang saat ini dikembangkan penyidik.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya, akan dipanggil dan diperiksa,” tegas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Modus Pita Cukai Murah untuk Rokok Bertarif Tinggi
KPK mengungkap salah satu modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
Dalam industri hasil tembakau, terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual.
Selisih tarif ini diduga dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban setoran ke negara.
“Untuk rokok itu ada jenisnya. Ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya. Pita cukai murah digunakan untuk barang yang seharusnya cukainya lebih tinggi. Akibatnya terjadi kekurangan pemasukan negara,” jelas Asep.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu maupun pita cukai asli yang tidak sesuai peruntukannya.
“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modus menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Sita Rp5,19 Miliar, Pejabat Intelijen Cukai Jadi Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya menjerat enam tersangka.
Dalam proses terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka, pada Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah apartemen di Ciputat.
“Uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Harus ada yang menyerahkan dan ada yang menerima,” tegas Asep.
Sebelumnya, enam tersangka yang telah dijerat dalam perkara ini antara lain pejabat tinggi dan staf DJBC serta pihak swasta, termasuk pemilik dan manajemen PT Blueray.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan korporasi dalam skema manipulasi cukai tersebut.
Menurut KPK, manipulasi cukai tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
Cukai merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Jika pita cukai dipalsukan atau disalahgunakan, fungsi pengendalian distribusi menjadi lemah dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikorupsi di sektor ini menyebabkan penurunan penerimaan negara. Secara langsung berdampak pada kualitas pembangunan nasional,” ujar Asep.
Bea dan cukai sendiri merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara yang menopang kemampuan fiskal pemerintah.
Menkeu Soroti Dugaan Keterlibatan Internal
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia diduga turut dibekingi oleh oknum internal bea cukai.
Isu ini menjadi perhatian serius KPK yang menduga adanya praktik korupsi cukai rokok secara terstruktur dan terorganisir di tubuh DJBC.
Peredaran rokok ilegal selama ini memang menjadi masalah serius karena merugikan keuangan negara, baik dari sisi potensi penerimaan cukai yang hilang maupun pendapatan daerah.
Rokok Ilegal Marak di Manggarai Raya
Sementara di wilayah Manggarai Raya yang meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, peredaran rokok ilegal dilaporkan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi atau dengan pita cukai diduga tidak sah dilaporkan mudah ditemukan di pasaran, bahkan hingga ke wilayah desa.
Sorotan publik pun mengarah pada kinerja Bea Cukai di wilayah tersebut, terutama di Labuan Bajo, yang dinilai memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk barang.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai kondisi peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat pengawas, termasuk operasi terpadu dan peningkatan patroli distribusi, guna menekan arus masuk rokok ilegal.
Dengan pengawasan yang diperkuat dan penyidikan yang terus dikembangkan KPK, publik menantikan terbongkarnya seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi pita cukai ini, demi menutup kebocoran penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tak terkontrol.***



























