NASIONAL

KPK Telusuri Modus Rokok Ilegal Berkedok Manual, Peredarannya Diduga Sampai Flores

×

KPK Telusuri Modus Rokok Ilegal Berkedok Manual, Peredarannya Diduga Sampai Flores

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AntarNews.net- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik kotor di balik maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga memanfaatkan pita cukai dengan tarif lebih murah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Kali ini, KPK mengungkap modus pengakalan cukai rokok dalam kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam praktik tersebut, perusahaan rokok yang memproduksi rokok menggunakan mesin diduga menggunakan pita cukai rokok manual agar dapat membayar tarif cukai lebih rendah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perbedaan tarif cukai antara rokok mekanik dan rokok manual menjadi celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.

“Ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok ya, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya. Itu kan harga cukainya juga berbeda. Ada juga modus yang misalnya rokok mekanik tapi pakai cukai rokok manual karena memang harga cukainya lebih murah,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 05/3/2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat seolah-olah percaya bahwa rokok yang mereka beli telah memenuhi kewajiban cukai karena pita cukai terlihat menempel pada bungkus rokok.

Padahal, setelah ditelusuri lebih lanjut, pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis rokok yang diproduksi. Bahkan, ada juga rokok yang beredar tanpa pita cukai sama sekali.

“Namun kan masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai. Tapi ternyata setelah kita lihat, itu berbeda. Cukai yang harusnya untuk rokok manual ditempel di rokok mekanik atau bahkan tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara spesifik perusahaan rokok yang diduga melakukan praktik tersebut.

Informasi itu baru akan disampaikan setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh penyidik.

“Secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Nanti ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, kami akan update,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kasus ini berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Penyidik saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan dua produsen rokok yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.

“Kita akan mintai keterangan saksi-saksi terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” ujarnya.

Meski kasus ini bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara hingga ke daerah.

Hal ini mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan alur distribusi barang.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan kesepakatan pengaturan jalur impor barang antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Beberapa pihak yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel Bea Cukai dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel Bea Cukai.

Mereka diduga memiliki kesepakatan dengan pemilik PT Blueray, John Field, bersama Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manager Operasional Dedy Kurniawan pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK menyebut praktik suap tersebut membuat proses pemeriksaan barang tidak dilakukan sesuai aturan sehingga membuka peluang masuknya barang ilegal maupun barang palsu ke Indonesia.

Pemda Manggarai Perangi Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui Surat Himbauan Nomor: 300.1.4.POLPP /13/1/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai secara resmi menegaskan larangan membeli dan menjual rokok ilegal berbagai merek.

Surat resmi tersebut diterbitkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Manggarai.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan publik sekaligus upaya menekan kerugian negara akibat peredaran produk tembakau tanpa izin.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk tembakau yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah, tidak melalui uji mutu kesehatan, serta tidak membayar pajak atau cukai negara.

Produk ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan label informasi yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena bahan baku rokok ilegal tidak terkontrol dan berpotensi mengandung zat tambahan berbahaya seperti logam berat, pestisida, serta bahan kimia beracun yang dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kanker.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai.

Padahal, penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, serta infrastruktur lainnya.

Peredaran rokok ilegal juga merusak usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan dan membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Melalui surat resmi tersebut, Satpol PP Manggarai mengajak seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan dengan:

Tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

Melaporkan aktivitas penjualan rokok mencurigakan kepada instansi terkait.

Mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar mengenai bahaya rokok ilegal.***

 

MUKA LU.. TUKANG COPASS