MANGGARAI, AntarNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menggelar pertemuan Pramediasi dengan pemerintah daerah kabupaten Manggarai dan diterima langsung bupati Herybertus Nabit, turut hadir dalam dialog ini direktur bank pembangunan Jerman Jakarta, perwakilan PT. PLN Pusat, PT. PLN UIP Nusa Tenggara serta badan Pertanahan kabupaten Manggarai, berlangsung di Aula Nuca Lale, kantor bupati Manggarai, pada Selasa (29/7/2025).
Pertemuan Pramediasi yang digelar Komnas Ham ini, menindaklanjuti laporan Simon Suban Tukan sebagai koordinator Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng ke Komnas Ham Republik Indonesia sebelumnya.
Laporan Simon ke Komnas HAM itu terkait penolakan perluasan proyek geothermal oleh masyarakat yang diakuinya mewakili masyarakat adat 10 gendang yang berlokasi di wilayah Poco Leok.
Wakil ketua Komnas Ham, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan kehadirannya saat ini di Manggarai untuk mendapatkan berbagai informasi secara utuh dilapangan terkait laporan pengaduan yang diterima Komnas Ham.
Kerja Komnas Ham kata Pramono, berdasarkan mandat UU 39 tahun 1999 untuk menangani Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan tata cara mediasi.
“Mediasi itu pada prinsipnya mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian,” terang Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono.
Pramediasi ini sebutnya sebagai langkah awal Komnas Ham untuk mendalami aduan dari Pengadu terhadap Teradu, “Komnas Ham ketemu dengan pihak Pengadunya untuk mendalami aduannya serta bertemu dengan yang diadukan dan seperti apa respon yang diadukan oleh pengadu sebaliknya juga seperti itu”.
“Biasanya sebelum ketemu di forum mediasi antara pengadu dan yang diadukan biasanya melakukan langkah-langkah pramediasi (pertemuan secara terpisah),” sebut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten (2012-2017) ini.
Posisi Komnas Ham, dalam menyelesaikan polemik Poco Leok, jelasnya sebagai mediator yang berdiri diantara kedua belah pihak, “kami mencoba untuk seimparsial mungkin, kita tidak berpretensi untuk mewakili para pengadu dan tidak juga berpretensi untuk juru bicara teradu”.
Hal ini tegasnya agar melihat persoalan (perluasan proyek geothermal unit 5-6 Poco Leok) lebih objektif.
Komnas Ham juga kata Pramono, melihat persoalan ini jangan sampai rencana pembangunan pemerintah (perluasan proyek Geothermal) memberikan dampak bagi warga terkait lingkungan disisi lain ada niat baik pemerintah mendekatkan system kelistrikan bagi masyarakat. Dua aspek ini sebutnya menjadi point penting bagi Komnas Ham untuk tengahi polemik Poco Leok.
Tugas Komnas HAM dalam dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan koordinator JPIC SVD Ruteng lanjutnya, diawali dengan penyelidikan, pemantauan, mediasi, dan rekomendasi.
Pramono pun berharap melalui pertemuan Pramediasi ini dapat menemukan informasi yang utuh dari berbagai sudut pandang serta mencari langkah yang baik untuk penyelesaiannya antara kedua belah pihak.
Turut hadir dalam Pertemuan Pramediasi ini, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, Sekretaris Daerah Manggarai, Jahang Fansi Aldus, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Marianus Y. Jelamu.