Manggarai, AntarNews.net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Dua pejabat proyek resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum.
Kedua tersangka tersebut adalah GLAA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YPD, selaku Konsultan Pengawas.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 dan Nomor B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Dari penyidikan yang telah dilakukan, GLAA selaku PPK diduga melakukan berbagai tindakan menyimpang, di antaranya:
Tidak memutus kontrak PT BTS meskipun pekerjaan telah melewati batas waktu kontraktual.
Tidak melakukan perhitungan dan penagihan denda keterlambatan pekerjaan.
Membiarkan penyedia mempekerjakan personel yang tidak sesuai dokumen penawaran.
Menyetujui pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan.
Membiarkan bangunan CSSD mangkrak tanpa proses serah terima (PHO).
Sementara itu, YPD sebagai Konsultan Pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, termasuk tidak melakukan perhitungan progres pekerjaan secara cermat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Hingga tahap ini, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Manggarai telah memeriksa 32 saksi dan 4 ahli. Penyidik juga menyita: 45 dokumen proyek, dan Uang tunai Rp200 juta dari tersangka YPD.
Langkah ini memperkuat dugaan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan fasilitas penunjang sterilisasi rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp16.431.845.586.
Angka ini mencerminkan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Untuk memperlancar proses penyidikan, GLAA dan YPD ditahan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai ada potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan ST, Direktur PT BTS selaku penyedia, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. ST saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Penetapan total tiga tersangka ini mempertegas komitmen Kejari Manggarai dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.***



























