Jakarta, AntarNews.net- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh dalam sidang kabinet di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa tidak ada lagi koruptor yang kebal hukum di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu.
“Kita bertekad tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki. Tidak ada no more untouchable, tidak ada yang untouchable lagi. Saya berterima kasih kepada penegak hukum yang tegar meneruskan tugas mulia ini,” ujarnya.
Pernyataan tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo ingin membangun sistem hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sejalan dengan arahan Presiden, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan korupsi.
Lembaga tersebut berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Dana hasil penyelamatan itu telah disetor ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Senin (20/10/2025).
Kasus ini melibatkan sejumlah korporasi besar di industri kelapa sawit, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp17 triliun.
Keberhasilan ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas dalam mengembalikan uang negara yang digerogoti tindak pidana korupsi.
Meski capaian tersebut diapresiasi publik, masyarakat kini menantikan langkah tegas pemerintah dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek besar lainnya, termasuk dugaan mark-up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Isu dugaan mark-up ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak membayar utang proyek tersebut menggunakan APBN, karena ditemukan indikasi pembengkakan biaya (cost overrun) yang tidak wajar.
Publik berharap Presiden Prabowo konsisten menegakkan prinsip “tidak ada yang kebal hukum” dengan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap semua dugaan penyimpangan, tanpa terkecuali.
Langkah Kejagung dan arahan langsung dari Presiden Prabowo menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini serius membangun era baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan semangat transparansi dan keberanian politik yang kuat, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada koruptor, siapa pun dia, yang aman dari jerat hukum.
Jika konsistensi ini dijaga, Indonesia berpeluang besar untuk memperkuat kepercayaan publik, menarik investasi, dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih serta berintegritas tinggi.***




























