DAERAH

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unika Ruteng: Kampus Ambil Langkah Tegas dan Berikan Pendampingan Penuh kepada Korban

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unika Ruteng: Kampus Ambil Langkah Tegas dan Berikan Pendampingan Penuh kepada Korban

Sebarkan artikel ini

Manggarai, AntarNews.net- Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St. Paulus Ruteng) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu sivitas akademika.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas  St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, pada Kamis, 27/11/2025.

Agustinus menyampaikan bahwa, mahasiswa yang dalam pemberitaan disebut dengan nama samaran Christina pertama kali menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi terkait pengalaman dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai kode etik dan mekanisme internal kampus.

Setiap laporan yang masuk melalui layanan konseling bersifat rahasia dan bebas dari intervensi pimpinan universitas.

Psikolog kampus kemudian memberikan pendampingan pemulihan psikologis kepada korban.

“Setelah pendampingan awal serta kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog menyusun laporan resmi bersifat rahasia kepada Pengurus Yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan internal dan prinsip perlindungan korban,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Yayasan, pada Kamis, 6 November 2025 menetapkan keputusan sementara berupa pembatasan tugas terhadap terlapor.

“Langkah preventif ini diambil untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau risiko bagi mahasiswa, sambil menunggu keputusan final,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam Rapat Pengurus Yayasan pada Rabu, 12 November 2025, yayasan resmi memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan

“Keputusan tersebut ditetapkan sepenuhnya melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” ujarnya.

Kepada korban, kampus melalui psikolog menyampaikan pada Senin, 17 November 2025 bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan sanksi telah diberikan kepada terlapor.

Informasi yang disampaikan terbatas pada pokok keputusan untuk menjaga kerahasiaan proses dan kondisi psikologis korban.

Ia juga menambahkan bahwa, Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmennya terhadap perlindungan mahasiswa dan pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami memastikan bahwa identitas korban dijaga sepenuhnya dan setiap mahasiswa mendapatkan ruang aman, pendampingan, serta dukungan pemulihan yang memadai,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kampus mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, tidak berspekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

Ia juga mengatakan bahwa, Unika St. Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melapor dan mencari bantuan.

Institusi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi.

“Kampus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan bagi seluruh sivitas akademika, agar lingkungan kampus senantiasa aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.***