Manggarai, AntarNews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk segera membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang digelar pada Kamis (16/10/2025).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh lembaga independen.
Mahkamah menegaskan bahwa lembaga pengawas independen tersebut harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional dalam setiap proses politik, terutama menjelang Pemilu.
Perludem dan ICW dalam gugatannya menilai, pengawasan ASN menjadi lemah setelah dihapusnya mekanisme pengawasan dalam sistem kepegawaian.
Tanpa lembaga independen, ASN dikhawatirkan mudah terseret dalam praktik politisasi birokrasi yang dapat mencederai prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur negara.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, serta Panitera Pengganti Rizki Amalia.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerapan sistem merit dan menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas ASN di setiap ajang demokrasi.***




























