JAKARTA, AntarNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 melalui surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang bisa diusulkan meliputi:
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
• Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang bisa diusulkan meliputi:
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
• Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prioritas diberikan kepada non-ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN, diikuti oleh non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut meski tidak terdaftar, serta lulusan PPG.
Tahapan dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 meliputi:
- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN.
• Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
• Usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan.
• Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.
• Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB merilis jadwal resmi sebagai berikut:
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
• 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
• 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
• 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
• 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
• 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, seluruh proses PPPK Paruh Waktu 2025 wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN penuh waktu, sekaligus mendukung fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.