MANGGARAI, AntarNews- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan seluruh camat di wilayah Kabupaten Manggarai wajib melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR).
Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah darurat menyusul meningkatnya kasus rabies yang terus terjadi di berbagai kecamatan.
Bupati Hery Nabit meminta para camat bersikap tegas dalam mengawasi pergerakan hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, dan kera, agar tidak berkeliaran bebas.
Pemilik hewan peliharaan juga diwajibkan untuk mengandangkan hewan serta melakukan vaksinasi rabies secara berkala.
Selain itu, aparat wilayah mulai dari camat, kepala desa, hingga RT diminta aktif memantau dan menindaklanjuti aturan agar penyebaran rabies bisa ditekan.
Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tidak hanya menekankan kewajiban pemilik hewan, tetapi juga mengatur soal penanganan hewan penular rabies liar yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat.***


























