DAERAH

Gugatan Aksi Poco Leok, Pemkab Manggarai bersama Kuasa Hukum dari JPN Pelajari Putusan PTUN Kupang

×

Gugatan Aksi Poco Leok, Pemkab Manggarai bersama Kuasa Hukum dari JPN Pelajari Putusan PTUN Kupang

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Pemerintah Kabupaten Manggarai tengah mempelajari secara cermat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terkait gugatan atas peristiwa aksi demonstrasi masyarakat adat Poco Leok yang berlangsung di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.

Putusan tersebut disampaikan melalui sistem e-court dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai, dalam hal ini Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit, atas tindakan yang dinilai menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Cony Gabur, mengatakan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum serta putusan pengadilan yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Manggarai bersama tim kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Manggarai sedang mempelajari secara mendalam isi putusan majelis hakim.

“Perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat,” ujar Cony saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menolak sejumlah tuntutan penting yang diajukan oleh penggugat.

Beberapa di antaranya adalah permintaan permohonan maaf melalui sejumlah media massa serta tuntutan ganti rugi terhadap pihak tergugat.

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan dinyatakan benar oleh pengadilan,” jelasnya.

Cony menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai putusan tersebut juga menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penanganan terhadap setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum, sehingga ke depan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Cony juga menanggapi berbagai narasi yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak penggugat “mengalahkan” Bupati Manggarai.

Menurutnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang akurat terhadap substansi putusan pengadilan.

“Perlu dipahami bahwa dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dikenal istilah menang atau kalah. PTUN adalah peradilan yang mengadili sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Tujuannya adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan atau keputusan pemerintah,” terangnya.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum seluruh proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Cony berharap setiap pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dapat melakukannya secara santun dan bertanggung jawab.

“Penyampaian aspirasi diharapkan tidak membawa atau menyeret isu-isu yang menyangkut keluarga pribadi maupun aspek primordial lainnya yang berpotensi memicu gesekan atau konflik antar kelompok masyarakat,” pungkasnya.***

MUKA LU.. TUKANG COPASS