Kupang, AntarNews.net- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa dugaan penyuapan terhadap aparat Kejaksaan Negeri Ruteng dalam penanganan kasus pengadaan benih bawang merah Tahun Anggaran 2023 tidak terbukti.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo setelah tim pengawas internal Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait isu yang sempat viral di media sosial.
“Saya pimpin langsung pemeriksaan tersebut. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan tim pengawas internal yang dipimpin Asisten Pengawas Kejati NTT terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut, tidak ditemukan bukti terjadinya penyuapan,” kata Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa (9/12/2025), dikutip dari MediasiNTT.com.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan menyusul mencuatnya isu dugaan suap kepada aparat Kejari Ruteng dalam penanganan perkara pengadaan benih bawang merah TA 2023.
Sebelumnya, perkara tersebut telah dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Manggarai.
Menurut Roch Adi Wibowo, tim pemeriksa Kejati NTT bahkan telah melakukan konfrontasi terhadap sejumlah pihak terkait rekaman percakapan yang beredar di media sosial.
Namun, hasilnya menunjukkan bahwa rekaman tersebut hanya memuat percakapan antara pihak A dan B, serta B dan C, yang bersifat desas-desus atau “katanya-katanya”.
“Rekaman itu tidak memuat fakta hukum. Isinya hanya percakapan berdasarkan asumsi dan informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan telah diklarifikasi, dan tidak satu pun keterangan yang dapat menguatkan dugaan adanya praktik penyuapan.
“Semua informasi yang berkembang ternyata tidak didukung alat bukti yang sah. Karena itu, proses hukum lebih lanjut tidak dapat dilanjutkan,” ujar Roch.
Kejati NTT, lanjut dia, juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Berdasarkan laporan itu, Jamwas menyimpulkan bahwa dugaan penyuapan terhadap aparat Kejaksaan tidak terbukti.
Dengan hasil tersebut, Kejati NTT berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial.***



























