Manggarai, AntarNews.net- Sebanyak enam desa di Kabupaten Manggarai dipastikan gagal menerima Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk alokasi Dana Desa non earmark.
Gagalnya pencairan dana tersebut dipicu oleh perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat yang diberlakukan secara surut.
Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Paulus Kasmuri Gani, menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa TA 2025 yang bersifat earmark telah tuntas 100 persen pada September 2025.
Namun, dari total 145 desa di Kabupaten Manggarai, terdapat enam desa yang Dana Desa non earmark-nya tidak tersalurkan, meskipun pemerintah desa telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025.
“Untuk Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada prinsipnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun hingga kini terdapat enam desa yang tidak menerima pencairan dana tersebut,” ungkap Paulus, Rabu (17/12/2025).
Enam desa yang dimaksud yakni Desa Wudi, Desa Welu, dan Desa Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Desa Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.
Paulus juga menjelaskan, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh keenam desa tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan tidak mengalami kendala berarti.
“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” jelas mantan Lurah Carep, Kecamatan Langke Rembong itu.
Ia juga menjelaskan bahwa, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan secara retroaktif.
Dalam aturan baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non earmark, diperketat.
“Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” terang Paulus.
Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru secara surut ini berdampak langsung pada tertahannya Dana Desa non earmark bagi enam desa di Kabupaten Manggarai, meskipun pengajuan dokumen telah dilakukan berdasarkan regulasi sebelumnya.
Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, lanjut Paulus, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan. Namun desa diberikan ruang untuk melakukan perubahan APBDes agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tuturnya.
Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa Tahun 2025 kini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Salah satu poin krusial tercantum dalam Pasal 29B, yang menegaskan bahwa batas pengajuan penyaluran Dana Desa tahap II hanya sampai tanggal 17 September 2025.
Dalam Pasal 29B ayat (7) disebutkan:
“Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,”.***




























