DAERAH

Bupati Manggarai Penuhi Panggilan Kejati NTT: Isi Percakapan Itu Tidak Benar

×

Bupati Manggarai Penuhi Panggilan Kejati NTT: Isi Percakapan Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit

MANGGARAI, AntarNews – Bupati Manggarai Herybertus Nabit, menegaskan dirinya tak pernah menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang merah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,4 miliar, di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai yang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Saat dikonfirmasi media ini, pada Jum’at (14/11/2025) melalui sambungan telepon, Bupati Hery Nabit menyebutkan dirinya tak punya kepentingan dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang merah.

“Saya tidak terlibat dalam kasus pengadaan bawang merah, karena bukan PPK, bukan pula Pengguna Anggaran,” ucap bupati Manggarai, saat dikonfirmasi media ini.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan kalau Ia tak pernah menyerahkan sejumlah uang ke Penyidik Kejari Manggarai untuk menghentikan proses hukum dalam dugaan pengadaan benih bawang merah.

“Saya tidak pernah menyerahkan sejumlah uang untuk menghentikan kasus bawang merah di Kejari Manggarai,” tegasnya lagi.

Bupati Manggarai Diperiksa Aswas Kejati NTT

Pemberitaan pada sejumlah media lokal di Manggarai Raya, yang menyebutkan bupati Manggarai Mangkir dalam pemeriksaan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTT di kantor Kejari Manggarai pada 12 November 2025, berlebihan.

Menanggapi hal tersebut, bupati Manggarai Hery Nabit menyebutkan, dalam jadwal agenda pemeriksaan terhadap dirinya melalui surat Permintaan Keterangan dengan nomor: B-30/H.III.3/11/2025 tertanggal 10 November 2025 oleh kejati NTT bersamaan dengan agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) bank NTT yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 di Aula Fernandez, kantor Gubernur NTT dengan nomor surat: 1762/DIR-CSL/X/2025 tertanggal, 27 Oktober 2025.

Terkait dengan penundaan jadwal permintaan pemeriksaan keterangan, bupati Manggarai Hery Nabit menyurati Kepala Kejati NTT, agar diundur pada hari Kamis 13 November 2025, usai menghadiri RUPSLB bank NTT, dengan nomor surat: T/157/100.3.5.2/IX/2025, tertanggal 11 November 2025.

Dalam materi pemeriksaan kata bupati Hery Nabit, Aswas Kejati NTT, menanyakan terkait isi pembicaraan rekaman telepon antara Gregorius bersama Hermanus.

Saat memberikan keterangan, dengan tegas, bupati Hery Nabit, menyebutkan terkait isi percakapan rekaman yang menyebutkan namanya yang tengah beredar saat ini sangat tidak benar dan itu tidak ada.

“Apa yang disampaikan dalam pembicaraan telepon tersebut adalah TIDAK BENAR, dengan kata lain TIDAK ADA tindakan penyerahan uang dari saya sebagai Bupati Manggarai kepada pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Manggarai,” jawaban bupati Manggarai saat memberikan keterangan di kantor Kejati NTT, pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.

Bupati Hery Nabit juga menyebutkan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun untuk menyerahkan sejumlah uang guna menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai pada salah satu kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai pada tahun 2023, “mengingat bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyuapan”.

</p

MUKA LU.. TUKANG COPASS