DAERAH

Bupati Hery Nabit Apresiasi Nilai Rapor Pendidikan Kabupaten Manggarai Mencapai 70,53

×

Bupati Hery Nabit Apresiasi Nilai Rapor Pendidikan Kabupaten Manggarai Mencapai 70,53

Sebarkan artikel ini

Manggarai, AntarNews – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, memberikan arahan penting kepada para kepala sekolah dan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Manggarai dalam sebuah pertemuan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Hery Nabit menyampaikan apresiasi terhadap capaian rapor pendidikan Kabupaten Manggarai yang menunjukkan hasil cukup menggembirakan.

“Rapor pendidikan kita cukup baik. Ini prestasi. Kalau dengan langkah biasa-biasa saja, nilainya tidak akan naik. Tahun lalu kita putuskan fokus pada literasi dan numerasi,” ungkap Bupati Hery Nabit kepada wartawan usai pertemuan.

Sebagaimana diketahui, nilai rapor pendidikan Kabupaten Manggarai tahun ini mencapai 70,53, yang masuk dalam kategori Tuntas Pratama.

Meski demikian, Bupati Hery menekankan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan tidak boleh berhenti sampai di situ.

“Saya minta agar numerasi ini terus diperkuat. Supaya melahirkan banyak orang-orang muda yang berkualitas,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menugaskan para kepala sekolah untuk membangun semangat belajar di kalangan siswa, dan menyarankan penggunaan metode pembelajaran GASING (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) sebagai salah satu alternatif pendekatan.

Selain fokus pada peningkatan literasi dan numerasi, Bupati Hery juga menetapkan tiga kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD dan SMP, yaitu studi sore, Pramuka, dan literasi. Kegiatan literasi tersebut akan dibagi antara kunjungan ke perpustakaan daerah dan aktivitas membaca di sekolah.

Dalam pertemuan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Asso, turut menyampaikan isu penting terkait perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini.

“Isu perempuan dan anak menjadi perhatian banyak pihak. Bicara tentang anak adalah bicara tentang generasi penerus bangsa, dan juga tentang perempuan yang melahirkan,” jelas Yasinta.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, anak didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Oleh sebab itu, setiap kehamilan harus direncanakan dan diinginkan agar menghasilkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Kadis Yasinta juga melaporkan bahwa fasilitas kesehatan telah tersedia di 171 desa/kelurahan di Kabupaten Manggarai sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan ibu dan anak.

Namun demikian, ia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan akibat perkawinan anak, terutama yang masih berstatus pelajar.

Sekolah, menurutnya, memiliki peran penting dalam mencegah hal ini dengan menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, aman, dan bebas dari kekerasan.

Sebagai bagian dari program quick wins sektor sosial, Dinas P3A juga terus mengedukasi remaja terkait bahaya penggunaan media sosial yang tidak sehat.

Kadis Yasinta mendorong kepala sekolah agar membimbing siswa memilih jenjang SMA/SMK yang tepat dan berkualitas.

Terkait anak-anak yang melanjutkan pendidikan di Ruteng dan tinggal di kos-kosan, Kadis Yasinta menyampaikan kekhawatiran akan minimnya pengawasan dari orang tua dan pihak pemilik kos.

“Penelitian menunjukkan bahwa banyak anak yang kos di Ruteng tidak mendapatkan bimbingan memadai dari orang tua. Kami akan mengundang semua kepala sekolah SMA/SMK untuk membahas pengawasan terhadap kos-kosan ini. Intinya adalah bagaimana kita menjaga dan melindungi anak-anak kita,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, juga menegaskan pentingnya menjadikan seluruh sekolah di wilayah Manggarai sebagai sekolah ramah anak, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang siswa.