DAERAH

Bahaya Rokok Ilegal, Pol PP Manggarai Siap Turun Sidak dan Beri Sanksi Tegas

×

Bahaya Rokok Ilegal, Pol PP Manggarai Siap Turun Sidak dan Beri Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Manggarai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar luas di wilayah Manggarai khususnya.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Manggarai, Alexius Harimin, menegaskan para pengedar rokok ilegal di wilayah Manggarai harus segera menghentikan aktivitasnya, karena selain melanggar aturan cukai, rokok ilegal juga membawa risiko kesehatan yang besar bagi masyarakat.

“Alasan utamanya, karena kita tidak pernah tahu zat apa yang dimasukan kedalam rokok Ilegal. Karena tidak melalu proses pemeriksaan kesehatan maupun jenis pemeriksaan bahan yang digunakan dalam rokok ilegal tersebut,” katanya.

Pihaknya juga menyebutkan kalau selama ini sering melakukan razia hingga memberikan imbauan kepada pemilik kios-kios agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah kabupaten Manggarai dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

​​​Rokok ilegal yang dimaksud merupakan produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga terus melakukan himbauan kepada masyarakat dan ke sekolah-sekolah agar stop menkonsumsi rokok ilegal,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihak Pol PP akan memberikan sanksi kepada pengedar rokok ilegal yang berada di wilayah Manggarai.

“Ini memang kewengen Bea Cukai. Namun, dalam waktu dekat kami akan lakukan sidak semua rokok ilegal, lalu semua data-datanya kami serahkan semua kepada pihak Bea Cukai,” ungkapnya.

Komitmen Pol PP Manggarai dalam memberantas rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat, menegakkan aturan cukai, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari produk berbahaya yang beredar tanpa pengawasan resmi.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai Rokok di Indonesia, yang mengatur bahwa semua produk tembakau yang dipasarkan harus memiliki pita cukai resmi dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana hingga denda besar.***