DAERAH

Babak Baru, Penyidik Tingkatkan Status Dua Orang Koordinator Aksi Demo Jebolkan Pagar Kantor Bupati Manggarai ke Tahap Penyidikan

×

Babak Baru, Penyidik Tingkatkan Status Dua Orang Koordinator Aksi Demo Jebolkan Pagar Kantor Bupati Manggarai ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kondisi Pagar Kantor Bupati Manggarai Pasca Aksi Demo Alinasi Pemuda Poco Leok

MANGGARAI, AntarNews – Dua orang diduga otak pengrusakan pagar serta gerbang utama kantor bupati Manggarai, saat menggelar aksi demonstrasi desak bupati Manggarai cabut Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) pembangunan proyek Geothermal Poco Leok, pada Senin, 3 Maret 2025, naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan humas Polres Manggarai Ipda Budiarsa, kepada media ini, pada Sabtu 15 Maret 2025 siang.

Baca Juga: Demo Tolak Geothermal Poco Leok: Narasi Manipulatif Berburu Ilusi

Dijelaskan Ipda Budiarsa, saat ini penyidik Polres Manggarai, telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 13 Maret 2025.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tulis Ipda Budiarsa.

Pihaknya juga menyebutkan, Polres Manggarai telah mengeluarkan surat perintah penyidikan serta telah mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan ini.

“Pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan surat perintah penyidikan dan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada kedua orang koordinator lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Massa Aksi Demo Robohkan Pagar Gedung Kantor Bupati Manggarai, Pelaku Dilaporkan Ke Polisi

Sebelumnya kata Ipda Budiarta, penyidik telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap dua orang koordinator aksi demo, namun tak memenuhi surat panggilan tersebut.

“Penyidik/Penyidik Pembantu telah mengeluarkan undangan klarifikasi / wawancara terhadap 2 orang koordinator lapangan sebanyak 2 kali, namun kedua koordinator lapangan tersebut tidak memenuhi undangan tersebut,” terang Ipda Budiarsa.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, jelas Ipda Budiarsa, pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dengan laporan polisi nomor; LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 03 Maret 2025.