Manggarai, AntarNews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi tanah adat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di NTT.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan monitoring kepatuhan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayah adat Suku Niang Todo, Desa Todo, Kecamatan Satar Utara, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan berbasis pengakuan terhadap hak-hak adat, sekaligus mendukung pelaksanaan program nasional reforma agraria.
Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menjelaskan bahwa kunjungan kali ini merupakan bagian dari agenda khusus untuk memastikan proses penataan dan pendaftaran tanah ulayat di wilayah adat Gendang Suku Niang Todo berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bersama staf dari Kementerian ATR/BPN datang khusus untuk bertemu dengan kepala gendang Suku Niang Todo dalam rangka mensertifikatkan tanah gendang ini menjadi satu sertifikat hak pengelolaan (HPL),” jelasnya.
Ia menargetkan agar sertifikat HPL atas nama Gendang Suku Niang Todo dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2025.
Selain itu, Fransiska juga menyebut bahwa pada tahun 2026, BPN akan menargetkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis sebanyak 4.000 bidang tanah di Kabupaten Manggarai.
Sementara staf khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kehadiran kami di sini bukan hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga sebagai wujud perlindungan negara terhadap tanah ulayat yang ada di NTT. Wilayah ini menjadi perhatian khusus dari ATR/BPN,” ungkapnya.
Menurutnya, program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat merupakan bagian penting dari reformasi kebijakan pertanahan nasional yang menekankan keadilan agraria bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat.
Tua adat Gendang Suku Niang Todo, Agustinus Bandung, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah melalui ATR/BPN.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran pihak kementerian, Kanwil BPN NTT, dan BPN Manggarai yang sudah datang untuk melakukan monitoring. Ini menjadi harapan baru bagi kami agar tanah adat Gendang Niang Todo memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Agustinus berharap langkah ini menjadi awal yang baik bagi pengakuan dan perlindungan tanah ulayat di seluruh wilayah adat Manggarai.
Kegiatan monitoring di Gendang Niang Todo ini menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan hak atas tanah sekaligus memperkuat implementasi reforma agraria yang berkeadilan di Nusa Tenggara Timur.***




























