NASIONAL

Aksi Penyelundupan Satwa Papua Terungkap di Laut, PELNI Amankan Pelaku

×

Aksi Penyelundupan Satwa Papua Terungkap di Laut, PELNI Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AntarNews – PT PELNI (Persero) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas KM Sinabung dalam pelayaran awal Februari lalu.

Temuan ini bermula ketika kru kapal mencurigai bau menyengat dari dua kamar penumpang, yang kemudian diperiksa dan ditemukan puluhan satwa dilindungi seperti kanguru pohon, kuskus, ular, dan kadal yang disembunyikan di dalam ruangan.

Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan, penemuan bermula pada pukul 16.00 WIT.

“Pemeriksaan tiket dimulai pukul 16.15 WIT dan saat kamar tersebut diketuk tidak ada penumpang sehingga kru melanjutkan ke kamar lain. Sekitar pukul 16.40 WIT, di kamar 6055 ditemukan 10 ekor kangguru pohon dan 6 ekor kuskus.

“Selanjutnya, kru kapal juga menemukan 5 ekor kangguru pohon, 10 ekor ular, dan 82 ekor kadal di kamar 6028,” ujarnya.

Setelah memastikan isi kamar, kru segera mengamankan barang bukti sekaligus mendata dua penumpang yang diduga terlibat.

Seluruh satwa kemudian diamankan untuk diserahkan kepada pihak karantina serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setibanya kapal di Pelabuhan Ternate, guna mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi.

Kedua penumpang diketahui naik dari Manokwari dengan tujuan Surabaya dan kini telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

PELNI menegaskan tidak ada keterlibatan kru kapal dalam upaya penyelundupan tersebut.

Perusahaan justru menjadi pihak yang pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran kepada otoritas berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan satwa liar.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kru KM Sinabung yang telah bertindak cepat, sigap, dan sesuai prosedur dalam menangani temuan tersebut,” terang Ditto.

Ditto menambahkan, setiap penumpang yang akan naik kapal wajib melalui tahapan pemeriksaan oleh pengelola pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

PELNI sebagai operator kapal bekerja sama dengan pengelola pelabuhan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Di atas kapal, kru juga melakukan pengawasan lanjutan melalui patroli dan pemeriksaan rutin.

Sebagai BUMN yang melayani konektivitas maritim nasional, PELNI selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait konservasi satwa liar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang naik ke atas kapal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan mencegah praktik penyelundupan satwa liar,” pungkas Ditto.

Sebagai informasi, KM Sinabung adalah satu dari 26 kapal penumpang milik PELNI dengan kapasitas 2000 pax yang melayari rute Surabaya – Makassar – Bau-Bau – Banggai – Bitung – Ternate – Bacan – Sorong – Manokwari – Biak – Jayapura (PP).