MANGGARAI, AntarNews.net- Setelah penantian panjang, sebanyak 991 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai akhirnya resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Penyerahan SK dan SPMT berlangsung di Natas Labar, pada Senin (2/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput.
Dalam sambutannya, Lambertus Paput menyampaikan bahwa pengangkatan ratusan tenaga honorer ini merupakan bentuk pengakuan resmi negara atas pengabdian, loyalitas, dan kerja keras yang selama ini telah diberikan bagi Kabupaten Manggarai.
“Mulai hari ini, status saudara telah berubah. Saudara bukan lagi tenaga lepas yang bekerja tanpa ikatan aturan yang ketat. Saudara kini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Lambertus.
Ia menekankan bahwa perubahan status tersebut harus diikuti dengan perubahan sikap dan pola kerja secara menyeluruh. Prinsip bekerja sekadar menjalankan kewajiban, kata dia, tidak lagi relevan bagi seorang ASN.
“Saya minta saudara memiliki rasa memiliki (sense of belonging) terhadap instansi masing-masing. Integritas dalam bekerja, sikap ramah dalam pelayanan, serta loyalitas kepada pimpinan dan daerah harus menjadi identitas baru saudara,” ujarnya.
Lambertus juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu mampu menjaga kehormatan diri dan korps ASN.
Ia menekankan pentingnya menghindari gaya hidup konsumtif yang berlebihan serta bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan menjadi penyebar berita bohong atau hoaks, dan hindari keterlibatan dalam politik praktis yang dapat mencederai netralitas ASN,” katanya.
Terkait kedisiplinan, Lambertus menegaskan bahwa setiap ASN wajib bekerja sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar utama penegakan disiplin ASN.
Menurutnya, disiplin tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga mencakup pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, ketaatan terhadap perintah atasan selama tidak bertentangan dengan aturan, serta larangan keras terhadap penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sekali-kali menyalahgunakan status saudara untuk keuntungan pribadi atau terlibat dalam praktik-praktik yang menjurus pada pungutan liar,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Lambertus menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, kontribusi yang diharapkan tetaplah kerja nyata dan tanggung jawab penuh dalam mendukung pembangunan daerah.
“Jangan jadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati. Masyarakat tidak mau tahu status saudara; yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan santun, sejalan dengan visi Bupati Manggarai untuk mewujudkan Manggarai yang sejahtera, bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing,” pungkas Lambertus.***






















