DAERAH

19.099 Peserta PBI JKN di Manggarai Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kadis Sosial

×

19.099 Peserta PBI JKN di Manggarai Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kadis Sosial

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI, AntarNews.net- Sebanyak 19.099 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Manggarai resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data kepesertaan, sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebelumnya, jumlah peserta PBI JKN di Kabupaten Manggarai tercatat sebanyak 230.303 jiwa per 31 Januari 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, ribuan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah dinyatakan nonaktif.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Benyamin San menjelaskan, penonaktifan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Penyesuaian ini mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan umumnya karena perubahan kondisi ekonomi atau persoalan administrasi data,” jelasnya.

Adapun beberapa alasan utama penonaktifan kepesertaan PBI JKN antara lain:

Perubahan status ekonomi keluarga yang masuk kategori desil 6–10 dalam DTSEN, sehingga dinilai tidak lagi masuk kelompok miskin atau rentan.

Data tidak padan atau tidak sinkron dengan sistem kependudukan dan basis data nasional.

Peserta telah meninggal dunia.

Kepesertaan ganda dalam sistem jaminan kesehatan.

Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan PBI JKN untuk mengakses layanan kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Sosial bergerak cepat melakukan langkah antisipatif.

Salah satunya dengan mengusulkan reaktivasi kepesertaan kepada Kementerian Sosial bagi warga yang menderita penyakit kronis atau pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

Selain itu, sesuai arahan pemerintah pusat, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan terhadap peserta yang dinonaktifkan guna memastikan akurasi data dan membuka peluang perbaikan apabila terdapat kekeliruan.

Pemkab Manggarai juga memastikan bahwa masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat terlayani melalui skema PBI yang dibiayai APBD II Kabupaten Manggarai.

Dengan demikian, warga tidak perlu cemas kehilangan akses layanan kesehatan.

Dinas Sosial menegaskan akan terus melakukan usulan perubahan data DTSEN serta pengajuan reaktivasi bagi peserta nonaktif yang dinilai masih memenuhi syarat.

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun dinonaktifkan diimbau segera melapor ke pemerintah desa, kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemutakhiran data ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi penerima manfaat dan memastikan program jaminan kesehatan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan di Kabupaten Manggarai.***

MUKA LU.. TUKANG COPASS