SERANG, BANTEN, AntarNews.net- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai telah berhasil merevitalisasi 177 unit rumah adat yang tersebar di berbagai wilayah.
Meski demikian, Bupati Hery Nabit menegaskan bahwa upaya pelestarian rumah adat masih membutuhkan dukungan berkelanjutan, khususnya dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Manggarai saat mengikuti Dialog Kebudayaan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang berlangsung di Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Dialog Kebudayaan ini dihadiri oleh para bupati dan wali kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026.
Forum tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman antar kepala daerah dalam mengelola, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Dalam pemaparannya, Bupati Manggarai menjelaskan bahwa pelestarian rumah adat bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang yang berorientasi lintas generasi.
“Pembangunan kebudayaan harus kita tempatkan sebagai investasi peradaban. Apa yang kita bangun hari ini harus memberi makna dan manfaat bagi generasi yang akan datang,” ujar Bupati Hery Nabit.
Bupati Manggarai memaparkan kondisi rumah adat di Kabupaten Manggarai yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 514 unit rumah adat.
Namun hingga tahun 2024, rumah adat yang masih berada dalam kondisi baik hanya sekitar 84 unit, sementara lebih dari 430 unit lainnya mengalami kerusakan atau tidak lagi layak fungsi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, sejak tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai melakukan pembangunan dan revitalisasi rumah adat secara bertahap.
Hingga saat ini, 177 unit rumah adat telah berhasil dibangun dan direhabilitasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 338 unit rumah adat yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Menurut Bupati Hery Nabit, dukungan dari pemerintah pusat sudah mulai dirasakan, namun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap adanya komitmen dukungan yang berkelanjutan agar upaya pelestarian rumah adat dapat dilakukan secara menyeluruh.
Melalui forum Dialog Kebudayaan HPN 2026, Pemkab Manggarai juga menyampaikan berbagai usulan dan rekomendasi kebijakan.
Tercatat sekitar 515 rekomendasi kebijakan telah disusun sebagai dasar penguatan pelestarian kebudayaan, dengan fokus utama pada rumah adat sebagai pusat kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloysius Jebarut, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa rumah adat memiliki fungsi sosial dan kultural yang sangat penting.
“Rumah adat bukan hanya bangunan fisik. Di sanalah nilai-nilai budaya diwariskan, identitas dibentuk, dan generasi muda belajar tentang kebersamaan serta jati diri,” ungkapnya.
Selain sebagai pusat kebudayaan, rumah adat juga berperan sebagai ruang penyelesaian persoalan sosial dan konflik adat.
Dalam banyak kasus, mekanisme adat dinilai lebih efektif dan diterima oleh masyarakat karena memiliki kekuatan sosial yang hidup dan berakar di tengah masyarakat.
“Rumah adat menjadi ruang musyawarah dan rekonsiliasi. Hukum adat dan hukum formal tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya dapat saling melengkapi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai memandang bahwa revitalisasi rumah adat tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga membangun sistem sosial yang berkelanjutan.
Dengan pembangunan berbasis kebudayaan, rumah adat diharapkan menjadi penghubung antara masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam kerangka pembangunan Manggarai yang berakar kuat pada nilai-nilai lokal.***

























